Pesawaran (Humas) - Pengadilan Agama hanya mengeluarkan 3
produk diantaranya putusan, penetapan, dan akta cerai. Demikian disampaikan
Ketua Pengadilan Agama Gedongtataan, Khairunnisa, didampingi Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Pesawaran, Farid Wajedi, saat menjadi narasumber pada kegiatan
pembinaan penghulu dan penyuluh agama Islam se-Kabupaten Pesawaran, Kamis (25/7/24).
"Kami sampaikan tentang produk-produk yang dikeluarkan
oleh Pengadilan Agama yang intinya hanya 3 produk yang dikeluarkan oleh Pengadilan
Agama yang pertama adalah putusan, yang kedua adalah penetapan, dan yang ketiga
adalah akta cerai. Selain itu tidak ada produk yang bisa dikeluarkan dari
pengadilan agama." Tegas Khairunnisa.
Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa di Tahun 2025 akan ada
pelaksanaan isbat nikah yang akan melibatkan KUA. Dengan adanya program ini,
KUA diminta mensosialisasikan dan mulai mendata masyarakat yang membutuhkan
layanan isbat nikah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Farid Wajedi,
menyambut baik program Pengadilan Agama terkait isbat nikah. Menurutnya ini
akan menjadi sinergi dan kolaborasi antara Kementerian agama bersama Pengadilan
Agama melalui Kantor Urusan Agama di kecamatan masing-masing.
Melalui program isbat nikah, Farid berharap masyarakat
mendapatkan kepastian hukum terkait pernikahan sehingga diakui oleh negara dan
berhak mendapatkan akta nikah serta dokumen lain pendukung yang menyertainya.
Senada dengan Farid, Khairunnisa memiliki harapan agar sinergitas dua lembaga ini tidak hanya berhenti sampai di sini saja tetapi kedepannya kerjasama akan ditingkatkan sehingga dapat melayani lebih masyarakat di Kabupaten Pesawaran. (Sinta/Bagus/Irfan)
Editor : Fadilah