Lampung Tengah, Kemenag (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah bersama Tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro melaksanakan penilaian harga limit penghapusan Gedung KUA Seputih Raman, Jumat (6/2/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan tertib pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sekaligus tahapan awal persiapan pembangunan gedung baru melalui skema SBSN Tahun Anggaran 2026.
Penilaian dilakukan langsung di lokasi aset oleh tim penilai KPKNL Metro dengan didampingi Kepala Kantor Kemenag Lampung Tengah, Kepala Subbag Tata Usaha, Kasi Bimas Islam, serta perencana. Proses ini dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menentukan nilai wajar aset negara secara profesional, objektif, dan akuntabel.
Langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur resmi penghapusan BMN sebelum pembangunan gedung baru dilaksanakan. Dengan penilaian yang transparan dan terukur, proses administrasi pengelolaan aset dapat dipastikan berjalan tertib dan sesuai regulasi.
Kepala Kantor Kemenag Lampung Tengah, H. Maryan Hasan, S.Ag., M.Pd.I., menegaskan bahwa penilaian ini bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari komitmen institusional dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara.
“Penilaian ini menjadi langkah strategis dalam mendukung rencana pembangunan Gedung SBSN KUA Seputih Raman. Kami ingin memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel, sehingga ke depan masyarakat dapat menikmati layanan keagamaan di fasilitas yang lebih representatif,” ujarnya.
Kegiatan ini sekaligus menandai keseriusan Kemenag Lampung Tengah dalam menyiapkan infrastruktur pelayanan keagamaan yang lebih layak, modern, dan sesuai standar pelayanan publik. Diharapkan, seluruh proses penghapusan hingga pembangunan gedung baru dapat terealisasi tepat waktu dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (Ria/ Mela Basyar)