Tanggamus Kemenag (Humas) -- Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus terus menunjukkan komitmennya dalam
penataan kepegawaian. Pada Selasa, 3 Februari 2026, Kasubbag Tata
Usaha Kankemenag Tanggamus, Mardanus, bersama pelaksana
kepegawaian melaksanakan kegiatan koordinasi terkait kebijakan PPPK Paruh
Waktu. Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Tanggamus sebagai bagian dari langkah strategis menyikapi regulasi
terbaru dari pemerintah pusat.
Koordinasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 13 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini. Dalam regulasi tersebut, PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pengupahan menyesuaikan ketersediaan anggaran. Kebijakan ini bertujuan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN (honorer), memperjelas status kepegawaian, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Lebih lanjut, pembahasan juga
menitikberatkan pada kriteria dan mekanisme seleksi, di mana
pengangkatan PPPK Paruh Waktu didasarkan pada hasil seleksi ASN Tahun Anggaran
2024, khusus bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN. Adapun
jabatan yang dibuka meliputi guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan,
tenaga teknis, pengelola umum operasional, serta operator atau penata layanan
operasional, sesuai kebutuhan instansi.
Melalui koordinasi ini, Kemenag
Tanggamus juga mempersiapkan pemahaman terkait masa perjanjian kerja,
evaluasi kinerja, serta pengupahan. Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan
setiap satu tahun dan dapat diperpanjang hingga diangkat menjadi PPPK penuh
waktu, dengan evaluasi triwulanan dan tahunan sebagai dasar penilaian.
Diharapkan, langkah ini mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan
motivasi kerja bagi pegawai non-ASN sekaligus memperkuat tata kelola
kepegawaian yang profesional dan akuntabel di lingkungan Kementerian Agama
Kabupaten Tanggamus.(Frans/Mela Basyar)