Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Lawan Kejahatan Digital, Kemenag Lampung Tengah Bersama Kejaksaan Masuk Sekolah

Senin, 19 Januari 2026 Humas Lampung Tengah
Lawan Kejahatan Digital, Kemenag Lampung Tengah Bersama Kejaksaan Masuk Sekolah
Humas Lampung Tengah
Humas Lampung Tengah

Lampung Tengah, Kemenag (Humas) — Upaya membentengi generasi muda dari ancaman kejahatan digital terus diperkuat. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah bersama Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menggelar Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di MAN 1 Lampung Tengah, Senin (19/1/2026).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah, H. Maryan Hasan, S.Ag., M.Pd.I, yang menegaskan pentingnya literasi hukum bagi pelajar di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan teknologi digital.

Dalam sambutannya, Maryan Hasan menyoroti maraknya praktik judi online dan pinjaman online ilegal yang kian menyasar generasi muda melalui media sosial dan platform digital lainnya.
“Hari ini banyak anak-anak kita yang tanpa sadar terjerumus pada judi online dan pinjaman online ilegal karena minimnya pemahaman hukum. Padahal, dampaknya sangat besar, baik secara hukum, ekonomi, maupun psikologis,” tegasnya.


Ia menegaskan bahwa judi online merupakan perbuatan yang dilarang secara hukum dan agama serta berpotensi menyeret pelakunya ke persoalan hukum serius. Sementara itu, pinjaman online ilegal kerap menjadi pintu masuk berbagai persoalan, mulai dari jeratan utang, penyalahgunaan data pribadi, hingga tekanan mental.

Menurutnya, Program Jaksa Masuk Sekolah menjadi langkah strategis dalam membekali peserta didik agar lebih bijak, kritis, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi digital.

“Pelajar madrasah harus menjadi generasi yang melek hukum, bijak bermedia sosial, serta mampu menolak segala bentuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menyampaikan bahwa Program JMS merupakan instrumen preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pendidikan. Selain membahas bahaya judi online dan pinjaman ilegal, peserta juga dibekali pemahaman mengenai kenakalan remaja, bahaya narkoba, serta berbagai modus kejahatan digital yang kian kompleks.


Kegiatan ini diikuti oleh kepala madrasah, dewan guru, serta siswa-siswi MAN 1 Lampung Tengah dengan antusias. Para peserta tampak aktif berdiskusi dan menyimak materi yang disampaikan oleh para narasumber dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Kementerian Agama, Kejaksaan, dan lembaga pendidikan madrasah dalam mencetak generasi muda yang berakhlak mulia, cerdas, serta sadar hukum di era digital. (Ria)