Bandar Lampung, Kemenag (Humas) --- Pemerintah Kota Bandar Lampung Melalui Dinas Pariwisata mengadakan sosialisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku usaha ekonomi kreatif di Kota Bandar Lampung.
Wakil Walikota Bandar Lampung, Dedi Amarullah membuka kegiatan sosialisasi ini bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), rabu, 31 juli 2024 berlangsung di hotel kriyad M2 Lampung, jl. Raden Imba Kusuma, Sukadanaham lantai 3.
Kepala Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Makmur juga memberikan materi pada sosialisasi tersebut tentang kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Kegiatan ini diikuti oleh 50 pelaku UMKM yang berada di Bandar Lampung, dan ada 10 pelaku usaha yang dibagikan sertifikat halalnya oleh P3H yang juga merupakan penyuluh Agama di Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Rima Syafitri.
Pemerintah mengundur kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil (UMK), dari semula Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Ini berlaku di antaranya untuk produk UMK makanan dan minuman, obat tradisional, herbal, produk kimia kosmetik. Sementara itu, tenggat waktu wajib sertifikasi halal untuk produk-produk dari usaha kategori menengah dan besar tetap Oktober 2024. (Uji)
Editor : Fadilah