Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Mengawali Tahun 2025, Kasi Penmad Gelar Rakor Triwulan Ke-1 Bersama Kepala RA dan Kepala Madrasah

Selasa, 21 Januari 2025 Humas Lampung Utara
Mengawali Tahun 2025, Kasi Penmad Gelar Rakor Triwulan Ke-1 Bersama Kepala RA dan Kepala Madrasah
Humas Lampung Utara
Humas Lampung Utara

Lampung Utara, Kemenag (Humas). Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara melalui bagian Seksi Pendidikan Madrasah menggelar Rapat Koordinasi Triwulan ke-1 bersama Kepala RA dan Kepala Madrasah se-Kabupaten Lampung Utara Tahun 2025. Selasa 21 Januari 2025. Acara yang berlangsung di Aula PLHUT Kemenag, dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kemenag, Totong Sunardi didampingi Kasi Penmad Herry Setiawan dan Ketua Kelompok Kerja Pengawas, Tumadi beserta para staff

Dalam sambutannya, Totong menyampaikan bahwa Bapak/Ibu selaku tenaga Pendidik harus mengetahui serta memahami semua informasi dan harus satu komando dalam menjalankan kebijakan dan program Kementerian Agama. Semua informasi di Kementerian Agama harus tahu, Jangan sampai ada informasi yang terlewatkan, apalagi masalah pendidikan. Ujarnya

Totong menambahkan, bahwa sebagai tenaga pendidik dan pengelola lembaga pendidikan, Bapak/Ibu harus semangat dalam menjalankan tugas, baik dalam pembelajaran, administrasi maupun melaksanaan program-program pendidikan.

Totong juga menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi. Rakoor seperti ini adalah momen untuk menyamakan persepsi dan menyelesaikan kendala yang ada. Sya yakin dengan kebersamaan, kekompakan dan semangat yang kita miliki, kita mampu membawa Madrasah menuju prestasi yang lebih gemilang. Ungkapnya 

Sebelumnya Kasi Penmad, Herry Setiawan melaporkan mengenai beberapa hal yang pertama mengenai Dana BOS/BOP, setiap Madrasah wajib melengkapi dan mengarsipkan bukti-bukti pengeluaran riil dari Dana BOS/BOP Tahun Anggaran 2024. Dan untuk Dana BOS/BOP Anggaran 2025, saat ini masih menunggu terbitnya Juknis Tahun 2025 sehingga belum dapat dilakukan pencairan. Kedua untuk PIP (Program Indonesia Pintar) Madrasah yang memiliki siswa penerima manfaat PIP diharapkan segera melakukan pencairan dana PIP melalui bank penyalur yang telah ditunjuk. Ketiga Raport Digital Madrasah (RDM) bahwa mulai semester ini, seluruh Madrasah di jenjang RA, MI, MTs, dan MA diwajibkan menggunakan aplikasi RDM yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama RI untuk laporan pendidikan siswa. Dengan demikian, tidak diperkenankan lagi pembuatan raport secara manual. Semua data raport siswa harus terintegrasi melalui aplikasi RDM. Tegas Herry

Keempat, Integrasi Simpatika-Emis, Herry menjelaskan Pendataan dan validasi GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) saat ini sepenuhnya dilakukan melalui aplikasi EMIS.

Data ini digunakan untuk keperluan penerbitan NRG, SKMT, SKBK, pendaftaran PPG, serta penghitungan TPG. Operator madrasah diharapkan memantau secara berkala agar tidak ada informasi yang terlewatkan. Ungkapnya

Selanjutnya, Kasi Penmad juga menyinggung mengenai Kebersihan Lingkungan Madrasah, Mengingat meningkatnya kasus Demam Berdarah Dengue (DBD), setiap madrasah diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan. Tutup Herry (Dw/Ad/Mela basyar)