Mesuji (Humas) – Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, Ma’ruf, mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. (13/03/2025)
Kegiatan
ini diikuti oleh para Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala
Bagian Keuangan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Tim Keuangan Kanwil
Kemenag Provinsi, serta perwakilan dari Direktorat GTK dan Direktorat
Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.
Sosialisasi ini bertujuan untuk
memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait mekanisme pencairan THR
dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara serta memastikan kebijakan ini dapat
terlaksana secara efektif dan tepat sasaran.
Dalam keterangannya, Ma’ruf
menyampaikan bahwa kebijakan pemberian THR dan gaji ketiga belas ini merupakan
bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para ASN dan pensiunan,
terutama dalam menghadapi kebutuhan menjelang hari raya serta membantu
perekonomian keluarga.
"Kegiatan
ini sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi terkait pemberian THR dan
gaji ketiga belas dapat dipahami dengan baik oleh setiap instansi. Dengan
adanya sosialisasi ini, kami di tingkat daerah bisa menindaklanjuti kebijakan
tersebut dengan tepat sesuai peraturan yang berlaku," ujar Ma’ruf.
Selain membahas aspek teknis
pencairan, sosialisasi ini juga menyoroti sumber anggaran, mekanisme pelaporan,
serta prosedur administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap satuan kerja dalam
penyaluran THR dan gaji ketiga belas. Dengan adanya pemahaman yang seragam di
seluruh instansi, diharapkan tidak ada kendala dalam proses pencairan bagi para
penerima manfaat.
Pemberian THR dan gaji ketiga belas
bagi ASN, pensiunan, serta penerima tunjangan telah menjadi kebijakan tahunan
pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian mereka. Dalam PP No. 11
Tahun 2025, disebutkan bahwa pencairan THR akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul
Fitri, sementara gaji ketiga belas akan diberikan menjelang tahun ajaran baru
guna membantu ASN yang memiliki anak bersekolah.
Ma’ruf juga menegaskan bahwa pihaknya
akan segera berkoordinasi dengan unit kerja di Kemenag Mesuji untuk memastikan
kebijakan ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
"Kami
akan segera melakukan koordinasi dengan jajaran di lingkungan Kemenag Mesuji
agar pencairan THR dan gaji ketiga belas bisa dilakukan tepat waktu, sehingga
bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pegawai dan penerima
tunjangan,"
tutupnya.
Selain itu ia juga menjelaskan, bahwa pencairan Tunjangan
Hari Raya Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, Pasal 14, Tunjangan
Hari Raya dibayarkan
paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dan menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Surat
Edaran Kementerian Agama.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh instansi terkait dapat memahami dan menjalankan regulasi tersebut secara efektif, sehingga kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan. (ba/m)