TANGGAMUS KEMENAG (Humas) – Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Papki) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus melaksanakan kegiatan pendampingan pengajuan Tanda Daftar Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kecamatan Airnaningan. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan prima sekaligus fasilitasi agar lembaga pendidikan Al-Qur’an dapat memenuhi ketentuan administrasi secara tepat.
Pendampingan berlangsung di TPQ Al Amin, Pekon Karang Sari RT 01 RW 05 Kecamatan Airnaningan, dengan melibatkan empat TPQ sekaligus. Keempatnya yakni TPQ Darussalam (Ketua Ustadz Samingan), TPQ Barokatul Iman (Ketua Ustadz Yasin), TPQ Nurus Sibyanin (Ketua Ustadz Mundir), dan TPQ Al Amin (Ketua Ustadz Nasikin) selaku tuan rumah. Turut hadir guru TPQ, ketua TPQ, kepala dusun, penyuluh, serta pelaksana KUA Airnaningan.
Dalam kesempatan tersebut, Reni Setiawati dari Seksi Papki menyampaikan prosedur pengajuan Tanda Daftar TPQ, sementara Ustadz Surana membawakan materi terkait kurikulum. Adapun Kasi Papki M. Hasan Basri menekankan pentingnya pencegahan bullying dan kekerasan terhadap anak-anak sebagai wujud kepedulian terhadap tumbuh kembang peserta didik.
Suasana kegiatan berlangsung aktif dengan adanya sesi tanya jawab. Para pengurus TPQ diberi kesempatan untuk menyampaikan kendala maupun pertanyaan seputar prosedur pendaftaran dan pengelolaan lembaga. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan solusi praktis bagi TPQ dalam menjalankan administrasi kelembagaan.
Menariknya, seluruh rangkaian kegiatan ini tidak dipungut biaya. Hal ini menjadi bentuk komitmen Kemenag Tanggamus dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat.
Melalui pendampingan ini, Seksi Papki Kemenag Tanggamus berharap seluruh TPQ di Kecamatan Airnaningan segera memiliki Tanda Daftar resmi. Legalitas kelembagaan ini diyakini akan memperkuat kualitas layanan pendidikan Al-Qur’an serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap peran TPQ sebagai pusat pembelajaran Al-Qur’an bagi generasi muda. (Frans/Mela Basyar)