Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Penguatan Legalitas Wakaf Jadi Fokus Audiensi LWPNU Dan Kemenag Lampung Tengah

Senin, 18 Mei 2026 Humas Lampung Tengah Editor: Aziz
Penguatan Legalitas Wakaf Jadi Fokus Audiensi LWPNU Dan Kemenag Lampung Tengah
Humas Lampung Tengah
Humas Lampung Tengah
Foto: Roberto

Lampung Tengah, Kemenag, (Humas)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah menerima audiensi dari Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama Kabupaten Lampung Tengah, Senin (18/5/2026). Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kemenag Lampung Tengah tersebut membahas penguatan legalitas dan pengelolaan aset tanah wakaf di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Audiensi dipimpin langsung Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama Kabupaten Lampung Tengah, Mariah, bersama jajaran pengurus. Kehadiran rombongan diterima Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah H. Maryan Hasan didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa).

Dalam pertemuan tersebut, pihak LWPNU menyampaikan sejumlah persoalan terkait pendataan dan administrasi tanah wakaf milik Nahdlatul Ulama yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Lampung Tengah. Selain itu, dibahas pula pentingnya percepatan legalitas aset wakaf guna memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Ketua LWPNU Kabupaten Lampung Tengah, Mariah, berharap terjalin sinergi yang lebih kuat antara organisasi keagamaan dan Kementerian Agama dalam mendukung tertib administrasi serta penguatan tata kelola wakaf.

"Tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga bersama. Karena itu diperlukan pendataan dan legalitas yang jelas agar pemanfaatannya benar-benar optimal bagi kepentingan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, H. Maryan Hasan menegaskan bahwa Kementerian Agama memiliki komitmen untuk terus mendorong penguatan administrasi dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf di daerah.

Menurutnya, keberadaan tanah wakaf memiliki nilai strategis dalam mendukung kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kementerian Agama siap mendukung proses pengelolaan dan administrasi tanah wakaf agar memiliki legalitas yang jelas serta dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan umat dan masyarakat," kata Maryan Hasan.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah dan lembaga keagamaan menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan aset wakaf agar tetap produktif dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Audiensi berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif. Pertemuan tersebut diakhiri dengan pembahasan langkah-langkah koordinasi lanjutan terkait pendataan, sertifikasi, serta penguatan pengelolaan wakaf di Kabupaten Lampung Tengah.