Bandar Lampung, Kemenag (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kota Bandar
Lampung menggelar Pengukuhan dan Pembinaan Pengurus Badan Penasihatan, Pembinaan,
dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Bandar Lampung Masa Bakti 2026–2030, Rabu
(21/1/2026), di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Ketua BP4 Provinsi Lampung Nomor 02/SK/BP4-LPG/I/2026 tentang Penetapan Pengurus BP4 Kota Bandar Lampung Masa Bakti 2026–2030. Acara diikuti oleh jajaran pengurus BP4 tingkat kota serta para Ketua BP4 kecamatan se-Kota Bandar Lampung.
Dalam kegiatan tersebut, Lemra Horizon resmi dikukuhkan sebagai Ketua BP4
Kota Bandar Lampung Masa Bakti 2026–2030 oleh Ketua BP4 Provinsi Lampung.
Prosesi pengukuhan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan, dilanjutkan
pengukuhan pengurus BP4 tingkat kota dan kecamatan, serta penyerahan SK secara
simbolis. Pengukuhan ini menjadi penegasan legalitas dan legitimasi
kepengurusan BP4 dalam menjalankan tugas pembinaan dan pelestarian perkawinan.
Usai pengukuhan, kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan melalui sesi panel
dan dialog interaktif. Pembinaan ini bertujuan memperkuat pemahaman serta
meningkatkan kapasitas pengurus BP4 dalam pencegahan konflik rumah tangga,
penguatan ketahanan keluarga, serta optimalisasi layanan konsultasi dan mediasi
perkawinan bagi masyarakat.
Ketua BP4 Provinsi Lampung, Tatik Rahayuningsih, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengukuhan ini merupakan momentum strategis untuk memperkuat komitmen kelembagaan BP4. Ia menegaskan BP4 harus hadir sebagai lembaga yang responsif terhadap persoalan keluarga, khususnya dalam upaya pencegahan konflik dan penurunan angka perceraian. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara BP4, Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Makmur,
menegaskan bahwa BP4 memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam
mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Menurutnya, pengurus BP4
harus bekerja secara profesional, kolaboratif, dan adaptif terhadap dinamika
sosial masyarakat.
“BP4 merupakan garda terdepan dalam pencegahan konflik rumah tangga dan
penguatan ketahanan keluarga. Pelaksanaan tugas harus berpedoman pada peraturan
perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan serta regulasi terkait lainnya,” tegas Makmur.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama Kota Bandar Lampung berharap Pengurus BP4 Masa Bakti 2026–2030 dapat menjalankan amanah secara optimal dan memperkuat sinergi lintas sektor dalam mewujudkan keluarga yang harmonis dan berketahanan di Kota Bandar Lampung. (Humas)