Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Penyesuaian Nomenklatur ASN, 66 Pegawai Kemenag Lampung Utara Terima SK Jabatan Pelaksana Baru

Kamis, 31 Juli 2025 Humas Lampung Utara
Penyesuaian Nomenklatur ASN, 66 Pegawai Kemenag Lampung Utara Terima SK Jabatan Pelaksana Baru
Humas Lampung Utara
Humas Lampung Utara

Lampung Utara, Kemenag (Humas). Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara menggelar kegiatan pembagian Surat Keputusan (SK) Jabatan Pelaksana Terbaru, Kamis (31/7/2025), di halaman kantor setempat. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Lampung Utara, Drs. H. Totong Sunardi, M.M., didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, Nang Sukarman, para kepala seksi, para penyelenggara, serta tim kepegawaian Kemenag Lampung Utara.

Dalam laporannya, Kasubbag TU, Nang Sukarman menjelaskan dasar pelaksanaan penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana merujuk pada dua regulasi. Pertama, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 11 Tahun 2024 tanggal 11 Januari 2024 yang menetapkan jabatan pelaksana ASN di lingkungan instansi pemerintah terdiri atas klerek, operator, dan teknisi. Instansi pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan ketentuan ini paling lambat satu tahun sejak ditetapkan. Kedua, PMA Nomor 32 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 yang menggantikan PMA Nomor 12 Tahun 2018 tentang nomenklatur dan kelas jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Agama. Jelasnya

Lebih lanjut Nang menjelaskan jabatan pelaksana terbaru di lingkungan Kemenag Lampung Utara berjumlah 66 pegawai, dengan rincian jabatan Pengadministrasi Perkantoran sebanyak 12 pegawai, Penata Layanan Operasional 41 pegawai, Pengelola Layanan Operasional 1 pegawai, Penata Keprotokolan 1 pegawai, Penata Kelola Madrasah, Pendidikan Agama dan Keagamaan 8 pegawai, Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi 2 pegawai, serta Pengelola Umum Operasional 1 pegawai. Tutur Nang

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Lampung Utara, Totong Sunardi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi dan sekaligus penyesuaian terhadap nomenklatur jabatan pelaksana terbaru.

“Dengan adanya PMA No. 32 Tahun 2024, paling tidak kita bisa menyesuaikan dengan jabatan terbaru. Selain itu, hal ini juga penting untuk mendukung jenjang karier ASN di masa mendatang,” ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya nomenklatur dan tata kelas jabatan yang baru, para pegawai pelaksana semakin profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan perubahan ini, semangat dan kualitas pelayanan publik, administrasi pemerintahan, serta pembangunan bisa terus meningkat,” pungkas Totong. (Dewi/Mela Basyar)