Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Percepat Legalitas Aset KUA, Kasi Bimas Islam Kemenag Tanggamus Konsultasi ke BPN

Rabu, 28 Januari 2026 Humas Tanggamus
Percepat Legalitas Aset KUA, Kasi Bimas Islam Kemenag Tanggamus Konsultasi ke BPN
Humas Tanggamus
Humas Tanggamus

Tanggamus Kemang (Humas) -- Upaya percepatan legalitas aset keagamaan terus dilakukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus. Hal tersebut ditunjukkan melalui kunjungan Kasi Bimas Islam Saiful Arfan, ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus dalam rangka konsultasi percepatan sertifikasi tanah hibah Kantor Urusan Agama (KUA).

Kunjungan tersebut menjadi langkah strategis dalam memastikan tanah hibah yang digunakan sebagai fasilitas layanan KUA memiliki kepastian hukum yang kuat. Saiful Arfan menegaskan bahwa sertifikasi tanah hibah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan aset negara agar dapat dimanfaatkan secara maksimal dan berkelanjutan bagi pelayanan umat.

Dalam konsultasi itu, dibahas berbagai aspek teknis dan persyaratan yang perlu dipenuhi dalam proses sertifikasi, termasuk kelengkapan dokumen hibah dan tahapan koordinasi lintas instansi. Pihak BPN menyambut baik langkah proaktif Kemenag Tanggamus dan memberikan arahan terkait mekanisme percepatan sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kunjungan ini, diharapkan proses sertifikasi tanah hibah KUA di Kabupaten Tanggamus dapat segera terealisasi. Saiful Arfan berharap sinergi antara Kementerian Agama dan BPN terus terjalin dengan baik demi tertib administrasi aset keagamaan serta peningkatan kualitas layanan keagamaan di tengah masyarakat.(Frans/Mela Basyar)