Tanggamus Kemang (Humas) -- Upaya percepatan legalitas aset
keagamaan terus dilakukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus. Hal
tersebut ditunjukkan melalui kunjungan Kasi Bimas Islam Saiful Arfan, ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten
Tanggamus dalam rangka konsultasi percepatan sertifikasi tanah hibah Kantor
Urusan Agama (KUA).
Kunjungan tersebut menjadi langkah strategis dalam memastikan tanah hibah yang digunakan sebagai fasilitas layanan KUA memiliki kepastian hukum yang kuat. Saiful Arfan menegaskan bahwa sertifikasi tanah hibah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan aset negara agar dapat dimanfaatkan secara maksimal dan berkelanjutan bagi pelayanan umat.
Dalam konsultasi itu, dibahas berbagai aspek teknis dan
persyaratan yang perlu dipenuhi dalam proses sertifikasi, termasuk kelengkapan
dokumen hibah dan tahapan koordinasi lintas instansi. Pihak BPN menyambut baik
langkah proaktif Kemenag Tanggamus dan memberikan arahan terkait mekanisme
percepatan sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kunjungan ini, diharapkan proses sertifikasi tanah
hibah KUA di Kabupaten Tanggamus dapat segera terealisasi. Saiful Arfan
berharap sinergi antara Kementerian Agama dan BPN terus terjalin dengan baik
demi tertib administrasi aset keagamaan serta peningkatan kualitas layanan
keagamaan di tengah masyarakat.(Frans/Mela Basyar)