Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

RBKS dan Dukcapil Pesisir Barat Lakukan Penandatangan MoU Pencatatan Nikah Umat Hindu, Disaksikan Oleh Plt Kepala Kantor Kemenag Pesisir Barat

Rabu, 25 Juni 2025 Humas Pesisir Barat
RBKS dan Dukcapil Pesisir Barat Lakukan Penandatangan MoU Pencatatan Nikah Umat Hindu, Disaksikan Oleh Plt Kepala Kantor Kemenag Pesisir Barat
Humas Pesisir Barat
Humas Pesisir Barat

PESISIR BARAT (Humas) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pesisir Barat menjadi saksi penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan Bersama Inovasi Sipandu (Sistem Pencatatan Nikah Umat Hindu). Penandatanganan MoU dilakukan oleh I Gede Yogi Fernando selaku Ketua Rumah Bina Keluarga Sukina (RBKS) Pesisir Barat dan Murliana selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pesisir Barat.

Penandatanganan dilangsungkan pada hari Rabu, 25 Juni 2025 pukul 09:00 WIB di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat, disaksikan oleh Plt. Kepala Kantor Kemenag Pesisir Barat Hikmat Tutasry, Penyelenggara Hindu I Gede Sudanta, dan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Irhamsyah.

MoU ini bertujuan mempermudah administrasi perkawinan bagi umat Hindu setempat dengan mengintegrasikan data perkawinan ke dalam sistem aplikasi milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Inovasi Sipandu dirancang untuk memastikan pencatatan perkawinan umat Hindu dilakukan secara akurat, cepat, dan terintegrasi, sehingga memudahkan akses layanan administrasi kependudukan yang efisien dan terpercaya. Ruang lingkup perjanjian ini mencakup pengiriman berkas persyaratan perubahan status perkawinan melalui aplikasi SAIBATIN dalam format PDF, penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru atau penyatuan KK bagi pasangan yang telah menikah, penerbitan KTP-el dengan perubahan status perkawinan, penerbitan Akta Perkawinan Agama Hindu, penerbitan KK kedua orang tua pasangan akibat pemisahan KK, serta penerbitan KK dan KTP-el baru bagi pemohon berstatus cerai hidup atau cerai mati yang akan melaksanakan pernikahan kedua.

I Gede Yogi Fernando dalam sambutannya menyampaikan bahwa Sipandu akan membantu memperkuat dokumentasi perkawinan umat Hindu sesuai nilai-nilai budaya dan agama, sekaligus memastikan kepastian hukum melalui integrasi dengan sistem catatan sipil. Pada kesempatan yang sama, Murliana juga menegaskan bahwa kerjasama ini merupakan wujud komitmen Dukcapil untuk memberikan pelayanan yang inklusif dan berbasis teknologi bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat, termasuk umat Hindu.

Hikmat Tutasry selaku Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pesisir Barat mengapresiasi kolaboraasi ini dan berharap kerjasama ini memberikan kemudahan pelayanan administrasi perkawinan umat Hindu semakin mudah, terjangkau, dan mendukung pembangunan data kependudukan yang terintegrasi. Ia juga menegaskan bahwa Kemenag Pesisir Barat siap mendukung semua pihak untuk mempermudah pelayanan publik di Kabupaten Pesisir Barat.(Edri/Richard/Anggithya)