Pesawaran (Humas) — Satgas Halal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran melakukan pengawasan terhadap peredaran produk yang berpotensi mengandung unsur babi (porcine) serta produk makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal, khususnya dari pelaku usaha menengah dan dasar.
Pengawasan ini berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025, dengan
menyasar beberapa lokasi ritel modern seperti indomaret, alfamart, serta
sejumlah toko makanan ringan di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor S-382/DP.III.2/JH.06/04/2025.
Tujuannya adalah memastikan produk yang beredar di tengah masyarakat aman dan
sesuai dengan prinsip kehalalan.
"Kami melakukan pengecekan label, komposisi bahan,
serta legalitas sertifikasi halal pada produk-produk yang beredar. Ini
merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada konsumen Muslim di
Pesawaran," ujar Aimmatul Azizah, perwakilan Satgas Halal Kemenag
Pesawaran.
Menanggapi kegiatan tersebut, beberapa pemilik toko
menyambut baik upaya pengawasan ini. Bandi, pemilik toko makanan ringan di lingkungan
pasar Gedong Tataan, mengatakan bahwa kegiatan ini sangat membantu pelaku usaha
dalam memahami pentingnya kehalalan produk.
"Kami merasa lebih tenang karena ada pendampingan dari
pihak Kemenag. Jadi, kalau ada produk yang perlu dicek kehalalannya, kami bisa
langsung konsultasi. Ini bagus untuk menjaga kepercayaan pembeli," ujar Bandi.
Senada dengan itu, pengelola salah satu gerai ritel modern
di Pesawaran juga mengungkapkan dukungannya terhadap langkah Satgas Halal.
"Kami selalu berupaya menampilkan produk yang sesuai standar, termasuk
memastikan produk-produk memiliki label halal. Pemeriksaan ini jadi pengingat
bagi kami untuk terus teliti," ucapnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha semakin peduli terhadap pentingnya sertifikasi halal, sehingga masyarakat dapat mengonsumsi produk dengan aman dan nyaman. (Sinta/Bagus)