Jl. P. Emir Moh. Noer No.81, Sumur Putri, Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung 35211 kemenagkotabalam01@gmail.com

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Satgas Kampanye Wajib Halal Kota Bandar Lampung : Sosialisasi Sertifikasi Halal, Wajib Halal Oktober (WHO) 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 Humas Bandar Lampung
Satgas Kampanye Wajib Halal Kota Bandar Lampung : Sosialisasi Sertifikasi Halal, Wajib Halal Oktober (WHO) 2024
Humas Bandar Lampung
Humas Bandar Lampung

Bandar Lampung, Kemenag (Humas) --- Sosialisasi Sertifikasi halal, Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 : “Kick Off Pendampingan Sertifikat Halal di 3000 Desa Wisata”, bagi para pelaku usaha desa wisata, serentak dilaksanakan di 34 provinsi di Indonesia melalui platform aplikasi zoom oleh BPJPH Kementerian Agama RI.

Pulau Pasaran, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, menjadi bagian dari 3000 desa wisata yang melaksanakan pendampingan Sosialisasi Sertifikasi Halal. Sabtu, (04/05/2024)

Arahan Ketua Satgas Halal Kota Bandar Lampung Kasubbag TU Kemenag Kota Bandar Lampung H. Kasimun, yang diwakili oleh Koordinator Satgas KASI Bimas Islam H. Zainal Hakim, sekaligus membuka acara tersebut, menyampaikan bahwa : Berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Jaminan Produk Halal JPH. Surat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor : S-1392/BD.II/PII.III.I/Kp.02.1/03/2024 Prihal Pelaksanaan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 “Kick Off Pendampingan Sertifikat Halal di 3000 Desa Wisata.

“Tujuan kegiatan ini, mendorong pelaku usaha di desa destinasi wisata yang ramah bagi wisatawan muslim, merupakan bagian dari upaya Indonesia dalam mencapai Moslem Friendly Tourism dan Indonesian Moslem Travel Index.

Kegiatan hari ini akan lebih memacu para Pelaku usaha, untuk lebih menyadari pentingnya pelabelan Halal pada produk guna menjamin kehalalan produk dari segi administrasi dan legalitas nya. Sehingga diharapkan nanti nya label halal akan membuat usahanya menjadi naik kelas dalam penjualan dan omzetnya. Apalagi pendaftaran sertifikasi halal ini tidak berbayar atau gratis.

terimakasih dan suport pada semua Penyuluh Agama yang juga bertugas sebagai Pendamping proses produk Halal yang senantiasa berjibaku untuk mensosialisasikan tentang pentingnya Pelabelan halal pada produk pelaku usaha”.

Selanjutnya ia, mengajak untuk aktif dan berkelanjutan mendukung program Sosialisasi Sertifikasi halal, Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 desa wisata ini guna memastikan bahwa proses sertifikasi halal dapat diterima oleh masyarakat luas,  setiap Pelaku Usaha wajib mempunyai sertifikat halal sehingga Mandatori Wajib Halal Oktober 2024, dapat terlaksana dengan baik dan sukses.

Pemaparan wajib halal oleh istansi kesehatan/PIRT dinas kesehatan kota bandar lampung, dilanjutkan presentasi P3H dan Satgas Halal Kota Bandar lampung serta pemaparan LP3H UIN Raden Intan Lampung.

Apresiasi  dan sambutan yang baik, Kolaborasi dan kerjasama Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan/PIRT, Dinas Perikanan dan Kelautan, Camat, Kantor Urusan Agama se-Kota Bandar Lampung, dan Lurah Kota Karang, didampingi oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) serta Masyarakat Pelaku Usaha, atas terselenggaranya kegian ini.(M)

Editor : Fadilah