Tanggamus Kemenag (Humas) -- Tim
Monitoring yang terdiri dari H. Nofrans Kurniawan RZ, S.Sos., M.H., H. Ahmad
Iskandar Hanafi, S.H., M.M., dan H. Juni Pegri Hidayatullah, S.I.Kom., M.Kom.I,
melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap produk hukum yang
diterbitkan sepanjang tahun 2024 di Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Tanggamus. Evaluasi ini melibatkan berbagai unit di lingkungan Kemenag
Tanggamus, seperti Subbagian Tata Usaha, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan,
dan Madrasah.
Kedatangan Tim Monitoring tersebut disambut langsung oleh Kasubbag Tata Usaha Kemenag Tanggamus, H. Mardanus, S.Ag., M.M. Dalam sambutannya, H. Mardanus menegaskan pentingnya kegiatan evaluasi ini untuk memastikan bahwa produk hukum yang telah diterbitkan dapat diterapkan secara efektif. Menurutnya, monitoring dan evaluasi merupakan bagian krusial dalam menjaga kualitas pelayanan di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam rangkaian kegiatan, Tim
Monitoring melakukan diskusi mendalam dengan pihak-pihak terkait guna
mendapatkan gambaran mengenai implementasi produk hukum di lapangan. Diskusi
ini menjadi ajang untuk mengumpulkan informasi langsung mengenai tantangan dan
hambatan yang dihadapi dalam penerapan aturan-aturan tersebut di berbagai unit
kerja.
Tujuan utama dari kegiatan ini
adalah memberikan umpan balik konstruktif terhadap produk hukum yang telah
diterbitkan. Tim Monitoring berharap bahwa hasil evaluasi ini dapat menjadi
dasar untuk perbaikan dan penyempurnaan produk hukum di masa yang akan datang,
sehingga dapat mendukung peningkatan pelayanan publik oleh Kemenag di Kabupaten
Tanggamus dan wilayah lainnya di Provinsi Lampung.
Selain itu, kegiatan monitoring
ini juga diharapkan dapat mendorong seluruh stakeholder di lingkungan
Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus untuk aktif berkontribusi dalam
meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Tim Monitoring menekankan
pentingnya sinergi antara semua pihak demi tercapainya pelayanan yang lebih
baik dan responsif.
Dengan adanya evaluasi ini,
diharapkan produk hukum yang dihasilkan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan
masyarakat, sekaligus meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan
tugas-tugas Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota. (Frans/Mela Basyar)