Lampung Barat, Kemenag (Humas) -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat, H. Miftahus Surur, mengikuti rapat koordinasi secara hybrid bersama Menteri Agama RI untuk menyimak pembaruan program prioritas serta isu-isu aktual kementerian.
Dalam arahannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya memperkuat tata kelola kelembagaan, kepegawaian, dan keuangan, termasuk penyelesaian mendesak terkait penataan aset dan sengketa tanah agar memiliki kejelasan hukum yang kuat.
Nasaruddin Umar menyoroti pentingnya pengawalan khusus terhadap penyelesaian sengketa tanah di berbagai wilayah, termasuk secara tegas menginstruksikan agar permasalahan tanah yang ada di Lampung dapat terus dikawal hingga tuntas secara hukum.
Selain persoalan aset, Menteri Agama juga mendorong penguatan Kerja Sama Luar Negeri (KLN) khususnya di bidang pendidikan, ekonomi, dan lingkungan guna membuka seluas-luasnya peluang studi bagi pelajar dari madrasah, pesantren, serta perguruan tinggi keamaan Islam di berbagai lembaga pendidikan terkemuka di Amerika, Eropa, dan Timur Tengah.
Dari sisi perancangan regulasi dan kerukunan, Kemenag terus mematangkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dengan mengadopsi substansi PBM Menag-Mendagri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006 guna memberikan kepastian hukum dalam pendirian rumah ibadah.
Menanggapi hal tersebut, Miftahus Surur menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal berbagai program prioritas agar implementasinya di daerah dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan bersentuhan langsung dengan kepentingan umat.
"Langkah strategis ini diambil untuk menjaga harmoni kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Di samping itu, agenda kolosal terkait penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) pemanfaatan Candi Borobudur, Prambanan, Mendut, dan Pawon untuk kepentingan ibadah umat Hindu serta Buddha turut melibatkan lintas kementerian guna memperkuat nilai moderasi beragama dan inklusivitas ruang ibadah," jelasnya.
Secara keseluruhan, forum strategis ini juga membahas penguatan advokasi hukum, pengetatan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) melalui sistem digital SIMPEL, penyelesaian tunggakan iuran organisasi internasional seperti ISF dan IIFA, serta optimalisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kemenag.
Melalui berbagai langkah komprehensif tersebut, masyarakat diimbau untuk terus memantau dan mendukung kebijakan transparan yang berorientasi pada kemaslahatan umat.
“Komitmen lintas sektor ini diharapkan mampu menjawab tantangan zaman serta memperkuat fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara yang rukun, bersih, akuntabel, dan religius,” tegas Miftahus Surur.