Lampung Barat, Kemenag (Humas) -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat secara resmi menyerahkan dokumen Izin Operasional (IJOP) kepada Raudhatul Athfal (RA) Baitul Ulum yang berlokasi di Kecamatan Suoh, Kamis, 06 Agustus 2026.
Penyerahan dokumen legalitas tersebut dilakukan langsung oleh Kasubbag TU Kemenag Lambar, H. Mukip Zaman, dengan didampingi oleh Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad), Suherman dan para Staff Penmad serta diterima langsung oleh Ketua Yayasan Burhanuddin Kafi.
Dalam penyerahan tersebut, Mukip Zaman menyampaikan pesan khusus agar izin operasional yang telah dikantongi dapat dipergunakan dan dijaga dengan sebaik-baiknya. Ia menegaskan bahwa penerbitan ijop ini merupakan bentuk kepercayaan negara terhadap lembaga dalam mengelola pendidikan anak usia dini berbasis Islam secara profesional.
"Ijop sendiri merupakan lisensi resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama sebagai bukti bahwa lembaga telah memenuhi seluruh kriteria legalitas dan standar penyelenggaraan pendidikan. Dengan mengantongi izin resmi ini, RA Baitul Ulum kini memiliki payung hukum yang sah dan kuat dalam menjalankan seluruh aktivitas belajar-mengajarnya," jelas Mukip seraya menyerahkan SK Ijop.
Keberadaan IJOP ini membawa dampak positif yang sangat luas, terutama bagi pengelola, tenaga pendidik, hingga para peserta didik. Salah satu keuntungan utamanya adalah hak lembaga untuk mengajukan dan menerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA serta program bantuan sarana dan prasarana dari pemerintah.
"Selain bantuan operasional, pendataan siswa RA Baitul Ulum kini terhubung langsung ke sistem EMIS Kemenag. Integrasi ini memungkinkan para murid mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta ijazah atau STSB resmi yang berlaku penuh saat melanjut ke jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) maupun Sekolah Dasar (SD)," ungkapnya.
Bagi para guru dan tenaga kependidikan, penerbitan IJOP ini membuka jalan untuk terdaftar dalam sistem SIMPATIKA. Hal tersebut memberi kesempatan bagi para pengajar untuk mengikuti Program Profesi Guru (PPG), mengajukan sertifikasi, hingga memperoleh tunjangan insentif dan fungsional dari pemerintah.
Di sisi lain, Kasi Penmad Suherman menjelaskan bahwa penetapan izin operasional ini diberikan setelah RA Baitul Ulum memenuhi serangkaian kelengkapan administratif dan teknis akademik. "Persyaratan tersebut mencakup legalitas badan hukum yayasan dari Kemenkumham, dokumen kurikulum, Rencana Induk Pengembangan Madrasah (RIPM), kualifikasi guru, hingga kepemilikan sarana prasarana dan lahan atas nama yayasan," paparnya. (Humas)