Lampung Barat, Kemenag (Humas)—- Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat, Soparudin, ajak penyuluh agama islam kreatif dan Inovatif dalam melalukan penyuluhan ditengah masyarakat.
Sebab katanya, PAI mempunyai peran strategis ditengah masyarakat, bukan hanya sebagai penyampai pesan-pesan keagamaan, tetapi juga sebagai pendamping, edukator, motivator, mediator, dan penggerak perubahan sosial.
Hal tersebut dikatakan Soparudin, saat menjadi pemateri Khotbah dan Pengelolaan Zakat yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) PAI yang berlangsung di Masjid Baitur Rohman, Pekon Semarang Jaya, Kecamatan Air Hitam, Rabu (19/8/2026).
“Penyuluh punya peran penting ketika berhadapan dengan kaum milenial dan generasi muda yang hidup dalam ekosistem digital. Generasi muda hari ini memperoleh informasi agama bukan hanya dari masjid, majelis taklim, atau lembaga pendidikan, tetapi juga dari media sosial, YouTube, TikTok, podcast, dan berbagai platform digital,” ujarnya.
Oleh sebab itu lanjutnya, Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi penyuluh agama untuk hadir di ruang-ruang digital dengan menyampaikan dakwah yang kreatif, santun, faktual, dan mudah dipahami.
Terlebih, anak muda membutuhkan ruang untuk bertanya tentang agama, kehidupan, pekerjaan, keluarga, pergaulan, teknologi, hingga persoalan sosial tanpa merasa dihakimi.
Karena itu, penyuluh agama Islam pada era sekarang harus bertransformasi dari sekadar “penyampai pesan agama” menjadi “penggerak masyarakat”.
“Penyuluh harus hadir di tengah masyarakat, hadir di tengah problem generasi muda, dan bahkan hadir di ruang digital tempat generasi muda berinteraksi setiap hari,” terangnya.
Ia juga menerangkan, penyuluh PAI harus memahami pentingnya syarat dan rukun khutbah yang menjadi nilai penting dan esensi ibadah sholat jumat.
Secara umum, seorang khatib harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam fikih, di antaranya beragama Islam dan laki-laki untuk pelaksanaan khutbah Jumat, baligh, berakal, serta memiliki kemampuan untuk menyampaikan khutbah dengan baik.
“Namun, bagi Penyuluh Agama Islam, menjadi khatib yang ideal tidak cukup hanya dengan memenuhi aspek formal dan fikih. Khatib juga harus memiliki wawasan keislaman yang luas, memahami persoalan sosial masyarakat, mampu membaca perkembangan zaman, serta menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh jamaah,” jelasnya.
Untuk diketahui, kegiatan diatas berlangsung secara panel yang diisi oleh sejumlah pemateri diantaranya, Kasi Zawa Kemenag Lambar, Atafik dan Ketua Baznas Lambar, Abdul Rosyid dan dihadiri Penyuluh PAI se-Lambar.