Jl. Mawar No. 7 Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Liwa, Kabupaten Lampung Barat lampungbaratkantorkementeriana@gmail.com

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Zawa Kemenag Lambar Ajak Bentuk Panitia Amil Zakat Efektif dan Terintegrasi

Kamis, 20 Agustus 2026 Humas Lambar Editor: Anggithya
Zawa Kemenag Lambar Ajak Bentuk Panitia Amil Zakat Efektif dan Terintegrasi
Humas Lambar
Humas Lambar
Foto: Ragil Boy

Lampung Barat, Kemenag (Humas)—- Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat, Atafik, mendorong pembentukan amil zakat lebih efektif dan integratif dan berdampak nyata bagi masyarakat luas.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan pelatihan Khotbah dan Pengelolaan Zakat yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) PAI yang berlangsung di Masjid Baitur Rohman, Pekon Semarang Jaya, Kecamatan Air Hitam, Rabu (19/8/2026).

Sebab kata Atafik, pembentukan panitia amil zakat menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan zakat di masyarakat berjalan tertib, amanah, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Prosesnya diawali dengan koordinasi bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus masjid, serta pihak terkait. Selanjutnya dilakukan penetapan pengurus berdasarkan integritas, kemampuan, dan komitmen dalam mengelola amanah umat.

“Panitia kemudian diberikan pembagian tugas yang jelas, mulai dari pengumpulan, pencatatan, pengelolaan, hingga pendistribusian zakat kepada masyarakat yang berhak menerima,” ujar Atafik.

Selanjutnya jelas Atafik, setiap proses pengumpulan dan proses administratif juga perlu dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan pembentukan amil yang baik dan profesional, diharapkan pengelolaan zakat dapat semakin dipercaya masyarakat serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan umat,” terangnya.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Basnaz Lambar, Abdul Rosid turut memberikan materi terkait pembentukan amil zakat. Ia menjelaskan secara umum, bahwa output pembentukan amil zakat harus terintegrasi dengan amil zakat lainnya.

Tujuannya kata dia, agar zakat dapat dihimpun dan disalurkan secara tepat sasaran serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

“Secara sederhana, amil zakat terintegrasi ini ialah pengelolaan zakat yang tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling terhubung dalam satu sistem yang tertib dan akuntabel,” pungkasnya.