Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Tertibkan Administrasi Nikah, Ribuan Dokumen Lama Dimusnahkan

Selasa, 22 September 2026 • Humas Lampung Utara •Editor: Kevin
Tertibkan Administrasi Nikah, Ribuan Dokumen Lama Dimusnahkan
Humas Lampung Utara
Humas Lampung Utara
Foto: Dewi

Lampung Utara, Kemenag (Humas) - Puluhan ribu dokumen pencatatan pernikahan yang sudah tidak terpakai ditertibkan melalui proses penghapusan dan pemusnahan di Kabupaten Lampung Utara, Selasa (22/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari penataan administrasi layanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Penghapusan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), di ruang rapat Siger, bersama kepala KUA se-Kabupaten Lampung Utara. Kegiatan dihadiri Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Akhmad Fikri Yulian, bersama tim, Kepala Kemenag Lampung Utara Aprizandi, dan Kepala Seksi Bimas Islam Tarmizi.

Kepala seksi Bimas Islam, Tarmizi mengatakan, dokumen yang dihapus merupakan dokumen pencatatan pernikahan yang sudah tidak digunakan lagi. Jumlahnya terdiri atas 4.991 akta nikah, 5.407 daftar pemeriksaan, 14.920 buku nikah, dan 2.902 duplikat.

Dalam arahannya, Aprizandi mengingatkan para kepala KUA dan jajaran agar menjaga nama baik Kementerian Agama dalam menjalankan tugas.

“Saya berharap kita menjaga nama baik Kementerian Agama. Banyak orang yang ingin menjadi ASN Kementerian Agama. Sedikit kita berulah, besar efeknya,” kata Aprizandi.

Sementara itu, Akhmad Fikri Yulian meminta para kepala KUA menjalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas dalam pelaksanaan tugas.

“Terkait dengan tugas dan fungsi sebagai kepala KUA, laksanakan sesuai dengan tupoksi yang ada. Saya minta menjaga kondusivitas rumah kita,” ujarnya.

Akhmad Fikri juga mengapresiasi tim penghapusan dan Bimas Islam Kemenag Lampung Utara atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Saya apresiasi tim penghapusan dan tim Bimas Islam atas terselenggaranya penghapusan ini. Mudah-mudahan dengan adanya penghapusan ini menjadi bagian dari sebuah proses menuju pemusnahan buku dan membawa keberkahan ke depannya,” katanya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan proses penghapusan dan pemusnahan dokumen pencatatan pernikahan yang telah ditetapkan tidak terpakai di halaman Kantor Kemenag Lampung Utara (Dewi)