Lampung Tengah, Kemenag (Humas) — Penguatan peran perempuan dalam membangun keluarga yang berkualitas menjadi bagian penting dari upaya pencegahan pernikahan usia dini. Komitmen tersebut turut mendapat perhatian Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah melalui kehadiran Ketua DWP, Ny. Siti Romadiyah Maryan Hasan, bersama anggota dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemenag Lampung Tengah dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Senin (28/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Lampung Tengah tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama lintas sektor untuk memperkuat pencegahan pernikahan di bawah umur melalui edukasi, penyuluhan, dan pembinaan keluarga hingga tingkat kecamatan.
Kepala DPPKB Kabupaten Lampung Tengah, Helmiyati, S.Pd., S.E., M.M., menyampaikan apresiasi kepada Kemenag Lampung Tengah atas kesempatan dan dukungan dalam mewujudkan kerja sama tersebut. Ia berharap sinergi kedua instansi dapat terus dikembangkan melalui program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan pemahaman generasi muda dan keluarga mengenai pentingnya kesiapan sebelum menikah.
Kerja sama ini juga membuka peluang keterlibatan berbagai unsur masyarakat, termasuk organisasi perempuan, dalam memperluas jangkauan edukasi dan memperkuat ketahanan keluarga.
Sementara itu, Ketua DWP Kemenag Lampung Tengah, Siti Romadiyah Maryan Hasan, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, pencegahan pernikahan usia dini membutuhkan keterlibatan keluarga, terutama orang tua, sebagai pihak yang memiliki peran utama dalam mendampingi pertumbuhan dan perkembangan anak.
Ia menilai bahwa pendidikan keluarga, komunikasi yang terbuka, serta pendampingan orang tua merupakan fondasi penting dalam mempersiapkan generasi muda menghadapi masa depan. Anak-anak perlu mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan, mengembangkan potensi diri, dan memiliki kesiapan mental maupun sosial sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.
Dalam kaitannya dengan organisasi, DWP memiliki peran strategis melalui bidang pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya. Ketiga bidang tersebut dapat menjadi sarana untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perempuan, memperkuat kemandirian keluarga, serta menumbuhkan kesadaran mengenai pentingnya perlindungan dan pendidikan anak.
Melalui kegiatan pembinaan anggota, pertemuan rutin, dan program pemberdayaan perempuan, DWP Kemenag Lampung Tengah diharapkan dapat turut menyosialisasikan pentingnya pencegahan pernikahan usia dini. Para anggota juga dapat menjadi penggerak edukasi di lingkungan keluarga dan masyarakat masing-masing.
Bagi Siti Romadiyah, keterlibatan DWP dalam mendukung program tersebut sejalan dengan tujuan organisasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan keluarga. Penguatan kapasitas perempuan diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pola pengasuhan, pendidikan anak, dan pengambilan keputusan dalam keluarga.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kantor Kemenag Lampung Tengah, H. Maryan Hasan, S.Ag., M.Pd.I., Kepala Seksi Bimas Islam, Ketua Kelompok Kerja Penyuluh, Ketua PD IPARI, Ketua APRI, para Kepala KUA Kecamatan, serta penyuluh agama se-Kabupaten Lampung Tengah.
Melalui kerja sama Kemenag dan DPPKB, DWP Kemenag Lampung Tengah diharapkan dapat memperluas kontribusinya dalam pemberdayaan perempuan dan penguatan ketahanan keluarga. Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan keluarga yang mampu melindungi hak anak, mendukung keberlanjutan pendidikan, serta mempersiapkan generasi muda menuju kehidupan yang lebih berkualitas.
Humas Lampung Tengah