Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kemenag Lampung Tengah Perkuat Budaya Tertib Arsip melalui Kegiatan Pemusnahan Arsip

Rabu, 29 Juli 2026 Humas Lampung Tengah Editor: Aziz
Kemenag Lampung Tengah Perkuat Budaya Tertib Arsip melalui Kegiatan Pemusnahan Arsip
Humas Lampung Tengah
Humas Lampung Tengah
Foto: Humas Lampung Tengah

Lampung Tengah, Kemenag (Humas) – Pengelolaan arsip yang tertib dan akuntabel menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional serta pelayanan publik yang berkualitas. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah, H. Maryan Hasan, S.Ag., M.Pd.I., didampingi Arsiparis Kantor Kemenag Lampung Tengah, menghadiri Kegiatan Pemusnahan Arsip di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung yang berlangsung di Aula Saibatin Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengenai percepatan penataan serta pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian Agama. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kemenag beserta arsiparis dari Kabupaten Lampung Tengah, Mesuji, Pringsewu, dan Tulang Bawang.

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Sebanyak 16.014 berkas arsip dimusnahkan, yang berasal dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah, Mesuji, Pringsewu, dan Tulang Bawang.

Pemusnahan arsip dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan dokumen, optimalisasi ruang penyimpanan, serta memastikan sistem pengelolaan arsip berjalan secara tertib, aman, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Kemenag Lampung Tengah, H. Maryan Hasan, menegaskan bahwa arsip memiliki nilai strategis sebagai bukti pertanggung jawaban penyelenggaraan pemerintahan dan harus dikelola secara profesional.

"Arsip bukan sekadar kumpulan dokumen, melainkan rekam jejak pelaksanaan tugas dan bentuk akuntabilitas sebuah organisasi. Karena itu, pengelolaan arsip harus dilakukan sesuai kaidah kearsipan agar mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan dapat dipertanggung jawabkan," ujarnya.

Ia berharap kegiatan tersebut semakin memperkuat kesadaran seluruh satuan kerja akan pentingnya budaya tertib arsip sebagai bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama.

Rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar dan menjadi momentum penguatan koordinasi antararsiparis serta pengelola administrasi di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Lampung. Melalui langkah tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem administrasi yang modern, tertib, dan berbasis tata kelola yang baik, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.