Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kemenag Lamteng Perkuat Benteng Integritas, Kepala Kemenag Ikuti Sosialisasi Fraud dan IEPK

Rabu, 12 Agustus 2026 Humas Lampung Tengah Editor: Aziz
Kemenag Lamteng Perkuat Benteng Integritas, Kepala Kemenag Ikuti Sosialisasi Fraud dan IEPK
Humas Lampung Tengah
Humas Lampung Tengah
Foto: Humas Lampung Tengah

Lampung Tengah, Kemenag (Humas) — Penguatan integritas aparatur menjadi salah satu fondasi penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan transparan dan dapat dipertanggung jawabkan. Komitmen tersebut terus diperkuat Kementerian Agama melalui peningkatan pemahaman aparatur terhadap potensi fraud serta efektivitas pengendalian korupsi.

Hal itu menjadi bagian dari agenda Sosialisasi Materi Fraud dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) yang diselenggarakan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia secara daring melalui Zoom, Rabu (12/8/2026).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah, H. Maryan Hasan, S.Ag., M.Pd.I., turut mengikuti kegiatan tersebut. Sosialisasi berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan diikuti oleh pejabat di lingkungan Kementerian Agama sesuai sasaran kegiatan.

Materi yang dibahas mencakup Fraud, Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK), serta FRA. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman aparatur mengenai risiko penyimpangan sekaligus memperkuat langkah pencegahan melalui sistem pengendalian yang efektif.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Tugas Direktur Investigasi II BPKP Nomor PE.08.02/ST-136/D602/3/2026 tanggal 3 Agustus 2026 tentang kegiatan Sosialisasi dan Asistensi Peningkatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) di lingkungan Kementerian Agama.

Bagi Kemenag Lampung Tengah, keikutsertaan dalam sosialisasi tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan. Pemahaman terhadap fraud tidak berhenti pada mengenali bentuk-bentuk penyimpangan, tetapi juga menjadi dasar untuk membangun sistem kerja yang mampu mencegah terjadinya pelanggaran sejak awal.

Penguatan pengendalian internal juga memiliki kaitan langsung dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Administrasi yang tertib, proses kerja yang sesuai ketentuan, serta pengawasan yang berjalan efektif merupakan unsur penting dalam membangun lembaga yang dipercaya publik.

Melalui pemahaman mengenai IEPK dan materi pengendalian korupsi, jajaran Kementerian Agama diharapkan semakin mampu mengidentifikasi potensi risiko, memperkuat mekanisme pencegahan, serta memastikan setiap pelaksanaan tugas berjalan sesuai prinsip integritas dan akuntabilitas.

Nilai-nilai tersebut menjadi bagian yang perlu diterapkan dalam keseharian, baik dalam pelaksanaan administrasi, pengelolaan program maupun pelayanan kepada masyarakat.

Pada akhirnya, penguatan integritas bukan hanya diukur dari kemampuan mencegah terjadinya penyimpangan, tetapi juga dari konsistensi setiap aparatur untuk bekerja sesuai aturan, menjaga amanah, dan menempatkan kepentingan pelayanan publik sebagai tanggung jawab utama.