Trimurjo, KUA (Humas) — Perkawinan antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) memerlukan pemeriksaan administrasi yang lebih cermat karena melibatkan ketentuan pencatatan perkawinan sekaligus aturan keimigrasian. Atas dasar itu, Kantor Imigrasi Bandar Lampung melakukan kunjungan kerja ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Trimurjo, Selasa (22/9/2026), untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap administrasi perkawinan campuran.
Kunjungan jajaran Pejabat/Pegawai Kantor Imigrasi Bandar Lampung tersebut dimaksudkan untuk memastikan adanya kesesuaian informasi dan dokumen antara aspek pencatatan perkawinan dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku. Koordinasi ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA, khususnya ketika yang bersangkutan akan melangsungkan perkawinan dengan WNI.
Dalam kegiatan tersebut, pihak Imigrasi melakukan pengecekan terhadap sejumlah dokumen keimigrasian yang menjadi bagian dari persyaratan perkawinan campuran. Dokumen tersebut antara lain paspor, izin tinggal, serta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk memastikan status dan keberadaan WNA di Indonesia dapat diverifikasi dengan baik.
Dari sisi Imigrasi, langkah tersebut penting untuk memastikan dokumen yang digunakan dalam proses perkawinan sesuai dengan data dan ketentuan keimigrasian. Pemeriksaan sekaligus dimaksudkan untuk mencegah terjadinya persoalan administratif maupun potensi pelanggaran aturan keimigrasian yang dapat muncul apabila status atau dokumen WNA tidak sesuai dengan ketentuan.
Koordinasi dengan KUA juga memberikan ruang bagi kedua instansi untuk menyamakan pemahaman mengenai persyaratan yang harus dipenuhi dalam perkawinan campuran. Dengan demikian, proses pemeriksaan dapat dilakukan sejak awal dan masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai dokumen yang harus disiapkan.
Kepala KUA Kecamatan Trimurjo, J. Wahid Hasyim, S.H.I., M.Sy., menyambut baik koordinasi tersebut. Menurutnya, keterlibatan pihak Imigrasi membantu KUA memastikan pemeriksaan administrasi perkawinan campuran dilakukan secara lebih cermat dan sesuai ketentuan.
“Koordinasi dan sinergi dengan pihak Imigrasi sangat penting untuk memastikan kelengkapan administrasi serta memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang melaksanakan perkawinan campuran,” ujarnya.
Ia menambahkan, KUA Trimurjo berkomitmen melakukan pemeriksaan dan validasi berkas secara teliti sebelum proses pencatatan perkawinan dilaksanakan. Langkah tersebut diperlukan agar setiap pasangan memahami persyaratan yang harus dipenuhi sekaligus memperoleh pelayanan yang tertib dan transparan.
Bagi masyarakat, koordinasi KUA dan Imigrasi juga memberikan manfaat praktis. Pemeriksaan dokumen sejak awal dapat mengurangi risiko kekurangan persyaratan, memperjelas prosedur yang harus ditempuh, serta membantu memastikan proses perkawinan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui koordinasi antara Kantor Imigrasi Bandar Lampung dan KUA Kecamatan Trimurjo, pengawasan terhadap administrasi perkawinan campuran diharapkan semakin terintegrasi. Di saat yang sama, pelayanan kepada pasangan WNI dan WNA dapat berlangsung lebih tertib dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian maupun pencatatan perkawinan.
Humas Lampung Tengah