Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Langkah Perkuat Rumah Ibadah, Penyelenggara Hindu Kemenag Lampung Tengah Serahkan Tanda Daftar Pura

Selasa, 18 Agustus 2026 Humas Lampung Tengah Editor: Aziz
Langkah Perkuat Rumah Ibadah, Penyelenggara Hindu Kemenag Lampung Tengah Serahkan Tanda Daftar Pura
Humas Lampung Tengah
Humas Lampung Tengah
Foto: Zainal

Lampung Tengah, Kemenag (Humas) — Penguatan tata kelola rumah ibadah menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan keagamaan berjalan tertib dan berkelanjutan. Di Kabupaten Lampung Tengah, upaya tersebut diwujudkan melalui penyerahan Tanda Daftar Rumah Ibadah Hindu/Pura kepada Pengurus Pura Pasek Kayu Selem, Kampung Dharma Agung, Kecamatan Seputih Mataram.

Penyelenggara Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah, Dewa Gede Raka Ananta, S.Ag., M.Pd.H., menyerahkan dokumen tersebut setelah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia, Selasa (18/8/2026).
Tanda Daftar Rumah Ibadah menjadi bagian dari administrasi resmi yang mencatat keberadaan rumah ibadah Hindu sekaligus mendukung proses pendataan dan pembinaan oleh Kementerian Agama. Bagi pengurus Pura, dokumen tersebut juga menjadi instrumen penting dalam membangun tata kelola rumah ibadah yang lebih tertib dan teradministrasi.

Dewa Gede Raka Ananta mengatakan, tertib administrasi rumah ibadah tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan kepada umat.

“Administrasi yang tertib akan memudahkan proses pendataan, pembinaan, koordinasi, serta pengembangan kegiatan keagamaan. Karena itu, kami mendorong rumah ibadah Hindu di Lampung Tengah untuk memastikan administrasinya sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Keberadaan Tanda Daftar Rumah Ibadah juga memberikan kemudahan dalam koordinasi antara pengurus Pura dengan Kementerian Agama maupun instansi pemerintah terkait. Dengan demikian, dokumen tersebut diharapkan dapat mendukung keberlangsungan aktivitas keagamaan sekaligus penguatan kelembagaan rumah ibadah.

Penyelenggara Hindu Kemenag Lampung Tengah berharap penyerahan tanda daftar tersebut dapat memberikan manfaat bagi Pengurus dan umat Pura Pasek Kayu Selem. Pada saat yang sama, langkah ini diharapkan mendorong rumah ibadah Hindu lainnya untuk melengkapi administrasi dan melakukan pendataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tertib administrasi bukan sekadar kelengkapan dokumen, melainkan bagian dari penguatan pelayanan umat dan kehidupan keagamaan yang tertata.