Lampung Tengah, Kemenag (Humas) – Pencegahan perkawinan anak membutuhkan keterlibatan banyak pihak, bukan hanya pemerintah. Penguatan edukasi kepada masyarakat, keluarga, dan generasi muda menjadi salah satu kunci untuk memastikan anak dapat tumbuh, belajar, dan menyiapkan masa depan tanpa kehilangan hak-haknya.
Pesan itu mengemuka dalam Pertemuan Multi-Stakeholder bertajuk “Pencegahan Perkawinan Anak di Bawah Usia 19 Tahun di Kabupaten Lampung Tengah” yang digelar Perkumpulan DAMAR Lampung bersama Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dengan dukungan Kedutaan Jerman, Senin (31/8/2026), di Hotel BBC, Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah, Ketua Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Lampung Tengah, H. Rusdianto, S.HI., hadir dalam forum yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan tersebut.
Pertemuan itu menjadi ruang untuk berbagi pengalaman, merefleksikan kondisi di lapangan, sekaligus memperkuat komitmen lintas sektor dalam menekan praktik perkawinan anak di Lampung Tengah.
Urgensi pencegahan tersebut tergambar dari data perkara dispensasi kawin di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung periode 2024–2025. Pengadilan Agama Gunung Sugih mencatat sebanyak 369 perkara dispensasi kawin. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan perkawinan anak masih memerlukan perhatian serius dan penanganan secara bersama.
Dalam forum tersebut, Rusdianto menjelaskan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah melalui IPARI terus mengambil bagian dalam upaya pencegahan pernikahan dini, terutama melalui edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat.
“Kementerian Agama melalui IPARI telah melaksanakan program BRUS dan MT sebagai bagian dari upaya pencegahan pernikahan dini. Kegiatan ini dilaksanakan di 28 kecamatan se-Kabupaten Lampung Tengah, sehingga edukasi dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas,” ujar Rusdianto.
Menurut Rusdianto, penyuluh agama memiliki posisi strategis dalam upaya tersebut karena berinteraksi langsung dengan masyarakat. Penyuluhan tidak hanya menyampaikan pesan keagamaan, tetapi juga membangun pemahaman mengenai kesiapan seseorang sebelum memasuki kehidupan perkawinan.
Kesiapan tersebut, kata dia, mencakup usia, kematangan mental, kesehatan, kondisi sosial dan ekonomi, hingga kemampuan menjalankan tanggung jawab dalam kehidupan keluarga.
“Pernikahan bukan hanya persoalan kesiapan secara administratif, tetapi juga kesiapan membangun kehidupan keluarga. Karena itu, generasi muda perlu mendapatkan pemahaman yang utuh sebelum mengambil keputusan untuk menikah,” katanya.
Ia menegaskan, pencegahan perkawinan anak tidak akan efektif apabila hanya dibebankan kepada satu institusi. Pemerintah, lembaga keagamaan, organisasi masyarakat, tokoh agama dan tokoh masyarakat, keluarga, lembaga pendidikan, hingga media perlu mengambil peran sesuai kapasitas masing-masing.
“Sinergi menjadi penting. Anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan kesempatan mengembangkan potensi,” ujar Rusdianto.
Perkawinan pada usia anak berisiko memunculkan persoalan yang lebih luas, mulai dari terhentinya pendidikan, persoalan kesehatan, kerentanan sosial dan ekonomi, hingga meningkatnya risiko kekerasan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat mempersempit kesempatan anak untuk mengembangkan diri dan merencanakan masa depannya.
Karena itu, pertemuan multi stakeholder tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi berkembang menjadi penguatan kerja bersama di tingkat masyarakat. Kesamaan persepsi dan koordinasi lintas sektor dinilai penting untuk membangun langkah pencegahan yang lebih terarah sekaligus memperkuat pemenuhan hak-hak anak.
IPARI Kabupaten Lampung Tengah menyatakan akan terus mendukung upaya tersebut melalui penyuluhan dan edukasi yang menjangkau masyarakat hingga tingkat kecamatan. Langkah itu diarahkan untuk membangun kesadaran sejak dini agar generasi muda memiliki kesempatan yang lebih besar untuk tumbuh, belajar, dan mempersiapkan kehidupan keluarga secara matang.
Dengan kolaborasi yang semakin kuat, pencegahan perkawinan anak diharapkan tidak sekadar menjadi agenda kelembagaan, tetapi menjadi gerakan bersama untuk melindungi masa depan anak-anak Lampung Tengah.
Humas Lampung Tengah