Way Seputih, KUA (Humas) — Upaya memperkuat tata kelola aset keagamaan serta memastikan perlindungan hukum terhadap harta benda wakaf terus menjadi bagian penting dalam pelayanan keagamaan yang dijalankan Kementerian Agama. Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Way Seputih, Didi Wahyudi, S.Ag., didampingi Penyuluh Agama Islam, melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf Masjid At-Taqorrub di Kecamatan Way Seputih sebagai bagian dari tahapan administrasi perwakafan, Senin (29/6/2026).
Kegiatan pengukuran dilakukan dalam rangka memastikan kejelasan batas, luas, serta status administrasi tanah wakaf sebagai dasar proses legalisasi dan sertifikasi aset wakaf sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari agenda penguatan tertib administrasi perwakafan guna memberikan kepastian hukum terhadap aset umat agar terlindungi secara berkelanjutan.
Tanah wakaf tersebut merupakan amanah dari Kasmunar, yang secara sukarela mewakafkan lahannya untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan Masjid At-Taqorrub serta mendukung berbagai aktivitas keagamaan bagi masyarakat sekitar. Proses pengukuran menjadi tahapan fundamental agar seluruh proses administrasi perwakafan dapat berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi perundang-undangan.
Dalam keterangannya, Didi Wahyudi menegaskan bahwa KUA Way Seputih terus berkomitmen memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, khususnya dalam pendampingan administrasi wakaf sebagai instrumen penting dalam menjaga keberlangsungan aset keagamaan.
Menurutnya, legalitas aset wakaf merupakan bagian penting dari upaya negara melalui Kementerian Agama untuk memastikan seluruh harta wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umat dapat terjaga keberadaannya dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.
"Pengukuran tanah wakaf ini menjadi langkah awal untuk memastikan batas dan luas tanah secara akurat sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lancar. Harapan kami, seluruh aset wakaf di Kecamatan Way Seputih dapat terdokumentasi secara resmi dan memperoleh perlindungan hukum yang kuat demi keberlangsungan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Dalam pengelolaannya, aset wakaf tersebut nantinya akan berada di bawah tanggung jawab nazir yang telah ditetapkan, yakni Satiman sebagai Ketua, Suryanto sebagai Sekretaris, dan Wandi sebagai Bendahara, yang akan menjalankan amanah pengelolaan sesuai fungsi sosial dan keagamaan sebagaimana tujuan wakaf tersebut diberikan.
Melalui langkah percepatan administrasi ini, Kementerian Agama terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan keagamaan yang profesional, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Sertifikasi tanah wakaf tidak hanya menjadi bentuk perlindungan hukum atas aset umat, tetapi juga memastikan keberlanjutan manfaat wakaf sebagai fondasi pembangunan sosial-keagamaan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Humas Lampung Tengah