Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Penataan Aset Wakaf Jadi Kunci, Kepala Kemenag Lampung Tengah Dorong Penguatan Madrasah

Sabtu, 01 Agustus 2026 Humas Lampung Tengah Editor: Aziz
Penataan Aset Wakaf Jadi Kunci, Kepala Kemenag Lampung Tengah Dorong Penguatan Madrasah
Humas Lampung Tengah
Humas Lampung Tengah
Foto: Humas Lampung Tengah

Lampung Tengah, Kemenag (Humas) — Penguatan tata kelola pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kualitas pembelajaran, tetapi juga ditopang oleh kepastian hukum atas aset serta tertib administrasi lembaga. Berangkat dari semangat tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah, H. Maryan Hasan, S.Ag., M.Pd.I., menghadiri Workshop dan Rapat Koordinasi Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif NU PCNU Lampung Tengah bertema Penataan Aset Tanah Wakaf dan IJOP Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027, Sabtu (1/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Maryan Hasan didampingi Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad), Syarifuddin, M.Pd., serta jajaran Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa). Workshop diikuti pengurus LP Ma'arif NU, kepala sekolah dan madrasah, serta para pengelola lembaga pendidikan sebagai wadah memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola aset wakaf yang tertib dan pengelolaan data pendidikan yang akurat.

Kepala Kemenag Lampung Tengah menegaskan bahwa legalitas tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk menjaga aset umat agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pendidikan. Menurutnya, aset wakaf yang terdokumentasi dan terlindungi secara hukum akan menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan serta pengembangan lembaga pendidikan Islam.

"Tanah wakaf adalah amanah umat yang harus dijaga bersama. Karena itu, seluruh pengelola madrasah perlu memastikan setiap aset memiliki legalitas yang jelas melalui administrasi yang tertib dan koordinasi yang baik dengan Kementerian Agama maupun instansi terkait. Dengan demikian, aset tersebut dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi dunia pendidikan," tegas Maryan Hasan.

Senada dengan itu, Kasi Pendidikan Madrasah, Syarifuddin, menekankan bahwa peningkatan mutu madrasah harus berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola kelembagaan. Ia menyebut legalitas aset tanah wakaf, kelengkapan administrasi, serta validitas data pendidikan menjadi elemen penting dalam membangun madrasah yang profesional, akuntabel, dan mampu bersaing.

Menurutnya, sinergi antara Kementerian Agama, LP Ma'arif NU, dan seluruh pengelola madrasah perlu terus diperkuat agar proses pengelolaan lembaga pendidikan semakin tertib, efektif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Workshop dan rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola pendidikan berbasis akuntabilitas. Melalui penataan aset wakaf yang semakin baik dan pengelolaan administrasi yang profesional, diharapkan madrasah di Kabupaten Lampung Tengah memiliki fondasi yang kokoh untuk terus berkembang, memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas, serta berkontribusi dalam mencetak generasi yang unggul dan berkarakter.