Lampung Tengah, Kemenag (Humas) — Penguatan tata kelola rumah ibadah menjadi salah satu bagian penting dalam menghadirkan pelayanan keagamaan yang tertib, akurat, dan mudah diakses masyarakat. Hal tersebut menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Rumah Ibadah Hindu/Pura yang diikuti Penyelenggara Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (28/8/2026).
Penyelenggara Hindu Kemenag Lampung Tengah, Dewa Gede Raka Ananta, S.Ag., M.Pd.H., bersama staf Ketut Suwarta, S.P., mengikuti rapat koordinasi yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Kabid Bimas Hindu Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Jumadi, S.Ag., M.Psi.
Rakor tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan data dan informasi rumah ibadah Hindu/Pura di wilayah Provinsi Lampung. Langkah ini dinilai penting karena ketersediaan data yang tertib dan akurat tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi dasar dalam merencanakan pembinaan, pelayanan, serta pemenuhan kebutuhan keagamaan umat.
Melalui koordinasi tersebut, jajaran Penyelenggara Hindu Kemenag, staf, dan Penyuluh Agama Hindu didorong untuk bersama-sama memastikan informasi mengenai rumah ibadah Hindu/Pura dapat dihimpun, diperbarui, dan dikelola secara sistematis.
Bagi masyarakat, pengelolaan informasi rumah ibadah yang baik memberikan manfaat nyata. Data yang akurat akan membantu pemerintah dalam mengetahui kondisi dan kebutuhan rumah ibadah secara lebih jelas. Dengan demikian, program pembinaan dan pelayanan keagamaan dapat disusun berdasarkan kondisi di lapangan, bukan sekadar berdasarkan perkiraan.
Selain itu, tata kelola informasi yang semakin baik juga akan mempermudah koordinasi antara Kementerian Agama, penyuluh, pengelola rumah ibadah, dan umat Hindu. Pada akhirnya, hal tersebut diharapkan mampu mempercepat penyampaian layanan serta memastikan pembinaan keagamaan berjalan lebih tepat sasaran.
Dewa Gede Raka Ananta menyampaikan bahwa tata kelola data rumah ibadah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Data dan informasi rumah ibadah yang tertib menjadi dasar penting dalam pelaksanaan pembinaan dan pelayanan keagamaan. Dengan koordinasi serta pemutakhiran informasi secara bersama, kebutuhan umat dapat dipetakan dengan lebih baik sehingga pelayanan yang diberikan menjadi lebih efektif dan terarah,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan tata kelola bukan semata-mata persoalan administrasi, melainkan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang semakin responsif terhadap kebutuhan umat.
Bagi Kemenag Lampung Tengah, langkah tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara unsur pelayanan keagamaan di tingkat kabupaten hingga penyuluh di lapangan. Sinergi diperlukan agar informasi mengenai rumah ibadah dapat terus diperbarui dan menjadi rujukan dalam pelaksanaan pembinaan umat Hindu.
Kedepan, pengelolaan informasi rumah ibadah Hindu/Pura diharapkan semakin tertib, transparan, akurat, dan mudah diakses. Dengan fondasi data yang kuat, pelayanan keagamaan dapat bergerak lebih terarah, sementara kebutuhan umat dapat direspons secara lebih cepat dan tepat.
Upaya tersebut sekaligus menegaskan bahwa pelayanan keagamaan tidak berhenti pada kegiatan administratif, tetapi harus bermuara pada kemudahan masyarakat memperoleh layanan, penguatan pembinaan umat, serta hadirnya negara dalam memenuhi kebutuhan kehidupan beragama secara adil dan berkualitas.
Humas Lampung Tengah