Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Penyelenggara Hindu Lampung Tengah Kawal Perlindungan Sosial Bagi Pinandita Dan Pemangku

Senin, 11 Mei 2026 Humas Lampung Tengah Editor: Aziz
Penyelenggara Hindu Lampung Tengah Kawal Perlindungan Sosial Bagi Pinandita Dan Pemangku
Humas Lampung Tengah
Humas Lampung Tengah
Foto: Zainal

Lampung Tengah, Kemenag (Humas)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah melalui Penyelenggara Hindu menerima kunjungan silaturahmi dan koordinasi dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lampung Tengah, Senin (11/5/2026). Pertemuan tersebut membahas sinergi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pinandita, Pemangku, Serati Banten, dan rohaniawan Hindu di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Kegiatan yang berlangsung di ruang kerja Penyelenggara Hindu itu dihadiri Penyelenggara Hindu Lampung Tengah Dewa Gede Raka Ananta didampingi staf I Made Artadana, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lampung Tengah.

Pertemuan tersebut menjadi langkah konkret dalam memastikan para Pinandita dan pelayan umat Hindu memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk perhatian negara terhadap para tokoh keagamaan yang selama ini mengabdikan diri melayani umat.

Dalam sambutannya, Dewa Gede Raka Ananta menegaskan bahwa program perlindungan sosial tersebut sejalan dengan semangat moderasi beragama dan kehadiran negara bagi seluruh pemeluk agama.

"Pinandita adalah garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai Dharma di masyarakat. Sudah sepatutnya negara hadir memberi rasa aman melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,"ujarnya.

Sementara itu, I Made Artadana yang juga menjabat Ketua Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Lampung Tengah menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menyampaikan komitmen PSN untuk mendata seluruh Pinandita aktif agar dapat tercover dalam program BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU).

Menurutnya, tugas pelayanan umat yang dijalankan para Pinandita memiliki risiko tinggi, mulai dari perjalanan menuju pura, memimpin upacara keagamaan di lokasi tertentu, hingga kondisi fisik yang semakin menurun seiring usia.

"Tugas melayani umat penuh risiko, dari memimpin upacara di tempat tinggi, perjalanan ke pura, hingga kondisi fisik yang menurun di usia lanjut. Jaminan ini adalah bentuk penghargaan atas pengabdian," tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan memaparkan dua program utama yang dinilai relevan bagi para rohaniawan Hindu, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Selain itu, sejumlah langkah strategis turut dibahas, di antaranya pendataan terpadu Pinandita aktif di Kabupaten Lampung Tengah, rencana sosialisasi berkelanjutan di tingkat kecamatan dan banjar, peluang subsidi iuran melalui APBD, dana umat maupun program CSR, hingga layanan jemput bola pendaftaran langsung di pura atau kegiatan PSN.

Koordinasi tersebut menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan perlindungan sosial bagi para pelayan umat Hindu. Semangat itu sejalan dengan nilai Tri Hita Karana yang menekankan harmoni hubungan manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam, sekaligus memperkuat kesejahteraan para Pinandita dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat.