Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

KUA

Perkuat Legalitas Aset Umat, KUA Seputih Agung Terbitkan E-AIW Untuk Tiga Lokasi Wakaf

Kamis, 09 Juli 2026 Humas Lampung Tengah Editor: Aziz
Perkuat Legalitas Aset Umat, KUA Seputih Agung Terbitkan E-AIW Untuk Tiga Lokasi Wakaf
Humas Lampung Tengah
Humas Lampung Tengah
Foto: Roberto

Seputih Agung, KUA (Humas) – Upaya menjaga keberlangsungan manfaat aset wakaf terus diperkuat melalui penataan administrasi yang tertib dan memiliki kepastian hukum. Komitmen tersebut diwujudkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Seputih Agung dengan melaksanakan prosesi ikrar wakaf sekaligus menyerahkan tiga dokumen Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) bagi tiga lokasi wakaf di wilayah Kecamatan Seputih Agung, Kamis (9/7/2026).

Prosesi ikrar wakaf dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Seputih Agung selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan dihadiri oleh Penyuluh Agama Islam, para wakif, nadzir, serta saksi yang menyaksikan proses pengikraran wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan tersebut, E-AIW diserahkan untuk tiga lokasi wakaf, yakni di Kampung Dono Arum yang diperuntukkan bagi Yayasan Baiturrahman Dono Mulyo, serta dua lokasi di Kampung Muji Rahayu yang masing-masing diperuntukkan bagi TPA Sabilillah dan Masjid Sabilillah. Penyerahan dokumen elektronik ini menjadi bukti sah pelaksanaan ikrar wakaf sekaligus bagian dari transformasi digital layanan perwakafan yang dikembangkan Kementerian Agama.

Kepala KUA Kecamatan Seputih Agung menyampaikan bahwa legalitas wakaf merupakan fondasi penting dalam melindungi aset umat agar terhindar dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan di kemudian hari. Menurutnya, tertib administrasi akan memberikan kepastian hukum sehingga tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan tujuan wakaf yang telah diikrarkan.

"Melalui penerbitan E-AIW, kami ingin memastikan setiap aset wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas sehingga keberadaannya tetap terlindungi dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara berkelanjutan. Ini juga menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan pelayanan wakaf yang profesional, cepat, dan berbasis digital," ujarnya.

Selain memberikan kepastian hukum, penerbitan E-AIW juga menjadi langkah nyata dalam mendukung pengembangan sarana ibadah, pendidikan, serta kegiatan sosial keagamaan. Digitalisasi layanan wakaf diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi perwakafan sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset wakaf.

Melalui layanan wakaf yang tertib, modern, dan akuntabel, KUA Kecamatan Seputih Agung berharap kesadaran masyarakat untuk mewakafkan harta bagi kepentingan umat terus meningkat. Legalitas yang kuat akan memastikan aset wakaf tetap terjaga, dikelola secara amanah oleh nadzir, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi pengembangan pendidikan, rumah ibadah, dan berbagai kegiatan sosial keagamaan sebagai wujud kemaslahatan bersama