Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Perkuat Pelayanan Umat, Penyuluh Agama Hindu Serahkan Tanda Daftar Rumah Ibadah

Selasa, 04 Agustus 2026 Humas Lampung Tengah Editor: Aziz
Perkuat Pelayanan Umat, Penyuluh Agama Hindu Serahkan Tanda Daftar Rumah Ibadah
Humas Lampung Tengah
Humas Lampung Tengah
Foto: Ria

Lampung Tengah, Kemenag (Humas) – Penguatan tata kelola rumah ibadah menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan keagamaan yang profesional, tertib, dan akuntabel. Sebagai bentuk komitmen tersebut, Penyuluh Agama Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah, Luh Wayan Ratmaya, S.Pd.H., menyerahkan Tanda Daftar Rumah Ibadah Hindu/Pura kepada Pengurus Pura Tirta Wening di Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Seputih Raman, Senin (3/8/2026).

Dokumen tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi rumah ibadah Hindu sekaligus memperkuat basis data kelembagaan rumah ibadah secara nasional.

Dalam kesempatan itu, Luh Wayan Ratmaya menyampaikan bahwa kepemilikan Tanda Daftar Rumah Ibadah bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan dan pendataan resmi yang mendukung pengelolaan rumah ibadah secara lebih baik.

"Tanda daftar ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai dasar administrasi sekaligus mendukung pengelolaan Pura yang semakin tertib, sehingga berbagai program pembinaan dan pelayanan keagamaan dapat berjalan lebih optimal," ujarnya.

Ia menambahkan, Kementerian Agama terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat bagi seluruh umat beragama, termasuk melalui pendampingan administrasi rumah ibadah. Menurutnya, tertib administrasi merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian data serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan pengurus rumah ibadah dalam pembinaan kehidupan keagamaan.

Pengurus Pura Tirta Wening menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui Penyuluh Agama Hindu. Mereka berharap dokumen tersebut dapat menjadi landasan dalam memperkuat tata kelola administrasi pura sekaligus mendukung berbagai program pembinaan umat Hindu di masa mendatang.

Melalui penyerahan Tanda Daftar Rumah Ibadah ini, Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada umat Hindu. Dengan administrasi rumah ibadah yang semakin tertib dan terdata, diharapkan pembinaan keagamaan dapat berlangsung lebih efektif serta mampu mendukung terwujudnya kehidupan umat yang harmonis, tertib, dan berkelanjutan.