Lampung Tengah, Kemenag (Humas) — Penguatan keterbukaan informasi publik terus menjadi perhatian di lingkungan Kementerian Agama. Hal itu diwujudkan melalui Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung secara daring, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung melalui Zoom tersebut diikuti oleh pengelola PPID Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Dari Kemenag Lampung Tengah, kegiatan diikuti oleh Ria Haryana, S.H., dari unsur Humas sebagai bagian dari pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan PPID di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Lampung. Penguatan kapasitas pengelola PPID dinilai penting untuk memastikan informasi publik dapat dikelola dan disampaikan secara tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keikutsertaan Humas Kemenag Lampung Tengah dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola informasi publik di tingkat kabupaten. Pengelolaan informasi tidak hanya berkaitan dengan penyampaian berita kegiatan, tetapi juga mencakup bagaimana informasi dan dokumentasi kelembagaan dikelola secara sistematis, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Kemenag Lampung Tengah, penguatan fungsi PPID juga menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi publik yang terbuka. Informasi mengenai program, kegiatan, maupun pelayanan Kementerian Agama perlu dikelola dengan baik sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan dapat dipercaya.
Melalui kegiatan ini, pengelola PPID diharapkan semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mendukung keterbukaan informasi publik sekaligus memperkuat koordinasi antara pengelola informasi di tingkat kabupaten/kota dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Ke depan, penguatan pengelolaan PPID diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Dengan pengelolaan informasi yang semakin tertib dan profesional, keterbukaan informasi dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan Kementerian Agama.
Humas Lampung Tengah