Lampung Timur, Kemenag (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf memfasilitasi mediasi dan klarifikasi terkait status tanah wakaf seluas 56.000 meter persegi di Desa Negeri Tua, Kecamatan Margatiga. Kegiatan ini dilakukan menyusul permohonan pihak ahli waris wakif terkait pergantian nazhir serta penegasan kembali status tanah tersebut sebagai tanah wakaf.
Dalam prosesnya, ahli waris wakif mengajukan pergantian nazhir karena nazhir yang sebelumnya telah meninggal dunia. Selain itu, pihak ahli waris juga meminta agar status tanah tersebut ditegaskan kembali sebagai tanah wakaf sesuai dengan ikrar wakaf yang telah dilakukan sebelumnya.

Mediasi dan klarifikasi dihadiri oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Lampung Timur Kusaeni, ahli waris, serta kuasa hukum ahli waris wakif. Turut hadir Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Masruri, PPAIW/Kepala KUA Kecamatan Margatiga M. Hidayat, dan PPAIW/Kepala KUA Kecamatan Sukadana Retno Setiawan, serta Kepala Desa dan tokoh masyarakat Desa Negeri Tua.
Dalam proses klarifikasi, para pihak melakukan penelusuran terhadap dokumen dan riwayat perwakafan tanah tersebut. Dari hasil penelusuran ditemukan bukti legalitas berupa Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang diterbitkan pada tahun 1994 dan ditandatangani oleh PPAIW yang menjabat pada masa tersebut.
Adanya AIW tersebut menjadi bukti penting dalam memastikan bahwa tanah dimaksud telah memiliki dasar administrasi sebagai tanah wakaf. Dengan demikian, proses selanjutnya diarahkan pada penataan administrasi perwakafan, termasuk terkait pergantian nazhir yang telah meninggal dunia, sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Lampung Timur Kusaeni menyampaikan bahwa klarifikasi dilakukan untuk memastikan status dan administrasi tanah wakaf berdasarkan dokumen yang ada serta memberikan pemahaman kepada para pihak mengenai kedudukan tanah tersebut.
“Setelah dilakukan klarifikasi dan penelusuran dokumen, ditemukan AIW yang diterbitkan pada tahun 1994 dan ditandatangani oleh PPAIW yang menjabat pada saat itu. Dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam melihat status perwakafan tanah ini,” jelasnya.
Melalui mediasi dan klarifikasi tersebut, Kemenag Lampung Timur bersama BWI dan para pihak terkait berupaya memastikan administrasi perwakafan dapat ditata dengan baik, termasuk proses pergantian nazhir, sehingga pengelolaan tanah wakaf dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan tujuan wakaf.