Mesuji, Kemenag (Humas) – Tanah wakaf yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah dan sosial perlu memiliki kepastian hukum agar keberadaannya tetap terlindungi. Untuk mendorong hal tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji memperkuat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mesuji terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Pembahasan itu dilakukan dalam audiensi Kepala BPN Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo bersama dengan Kemenag Mesuji pada Kamis (17/09/2026) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji. Audiensi diterima langsung oleh Kasubbag Tata Usaha Kemenag Mesuji, Gusdianto, mewakili Kepala Kantor Kemenag Mesuji, A. Jalaluddin didampingi Plt. Kasi Bimas Islam, Mukti Sasongko
Kasubag TU menyampaikan, sertifikasi menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan masyarakat. “Kami ingin aset wakaf yang sudah digunakan untuk kepentingan umat memiliki administrasi dan kepastian hukum yang jelas, sehingga pemanfaatannya dapat terus berlangsung dengan aman,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi dengan BPN diharapkan dapat membantu mengidentifikasi serta menindaklanjuti tanah wakaf yang belum bersertifikat, baik yang digunakan untuk masjid, musala, makam maupun pondok pesantren. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya mencegah munculnya persoalan pertanahan yang dapat mengganggu pemanfaatan aset wakaf di kemudian hari.
Plt. Kasi Bimas Islam Kemenag Mesuji, juga menyampaikan, penguatan koordinasi juga akan didorong hingga tingkat KUA dan pengelola wakaf di tengah masyarakat. “Kami akan mendorong pendataan dan penertiban administrasi tanah wakaf, kemudian mengoordinasikannya dengan pihak terkait agar proses sertifikasi dapat berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Audiensi tersebut menghasilkan komitmen untuk memperkuat koordinasi dalam mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Mesuji. Dengan kepastian hukum yang lebih kuat, aset wakaf diharapkan tetap terjaga dan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, serta kemaslahatan umat.