Jalan Taman Siswa Nomor.1 Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Dari Data ke Layanan, Kemenag Mesuji Perkuat SIMKAH untuk Wujudkan Satu Data

Senin, 28 September 2026 • Humas Mesuji •Editor: Okta
Dari Data ke Layanan, Kemenag Mesuji Perkuat SIMKAH untuk Wujudkan Satu Data
Humas Mesuji
Humas Mesuji
Foto: Rizka

Mesuji, Kemenag (Humas) – Pengelolaan data pernikahan yang tertib menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan administrasi kepada masyarakat. Karena itu, Kementerian Agama Kabupaten Mesuji melalui Seksi Bimas Islam melakukan pemetaan dan identifikasi kendala penggunaan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sebagai langkah mendukung terwujudnya satu data

Kegiatan tersebut dilaksanakan di KUA Kecamatan Tanjung Raya, Senin (28/9/2026), dipimpin Plt. Kasi Bimas Islam Kemenag Mesuji Mukti Sasongko bersama staf dan diikuti seluruh ASN KUA Kecamatan Tanjung Raya.

Identifikasi dilakukan menyusul adanya pembaruan sistem pada aplikasi SIMKAH yang menghadirkan sejumlah fitur baru dalam pengelolaan data dan layanan pernikahan. Melalui kegiatan ini, Seksi Bimas Islam memetakan kendala sekaligus kebutuhan KUA agar pemanfaatan fitur SIMKAH dapat berjalan lebih optimal.


Plt. Kasi Bimas Islam Kemenag Mesuji Mukti Sasongko mengatakan, pembaruan sistem harus diikuti dengan kesiapan petugas di tingkat KUA agar tidak terjadi kesenjangan dalam pengelolaan data. “Yang kita pastikan adalah setiap KUA mampu mengikuti pembaruan SIMKAH dengan baik, memahami fitur yang tersedia, dan menyelesaikan kendala yang ditemukan, sehingga data yang masuk tetap tertib, lengkap, dan akurat,” ujarnya.

Optimaliasi SIMKAH menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya satu data, khususnya data layanan pernikahan di lingkungan Kementerian Agama. Data yang dikelola secara tertib dan terintegrasi diharapkan dapat membantu KUA memberikan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Hasil identifikasi tersebut menjadi bahan bagi Seksi Bimas Islam untuk melakukan tindak lanjut terhadap kendala teknis maupun kebutuhan penguatan penggunaan SIMKAH di KUA. Dengan pengelolaan data yang semakin tertib, pembaruan data pernikahan dapat dilakukan secara lebih optimal sehingga masyarakat memperoleh layanan administrasi pernikahan yang lebih efektif dan terpercaya. (mutia)