Mesuji, Kemenag (Humas) – Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, Gusdianto, bersama Bendahara Pengeluaran Pendis, melakukan konsultasi terkait penggunaan aplikasi Coretax ke Kantor Pajak Kotabumi, Kamis (4/9/2025). Langkah ini ditempuh karena Kemenag Mesuji belum sepenuhnya dapat menyelesaikan proses pelaporan pajak melalui aplikasi tersebut.
Konsultasi dilakukan sebagai bagian
dari upaya memastikan bahwa setiap laporan pajak instansi pemerintah, khususnya
di lingkungan Kementerian Agama Mesuji, dapat disusun dan disampaikan sesuai
dengan aturan yang berlaku. Gusdianto menjelaskan bahwa Coretax merupakan
aplikasi resmi yang digunakan untuk pelaporan pajak instansi maupun lembaga
pemerintah. Namun, dalam implementasinya masih ditemukan beberapa kendala
teknis yang memerlukan bimbingan dari otoritas pajak setempat.
“Kami berkonsultasi langsung dengan
pihak Kantor Pajak Kotabumi untuk memastikan laporan yang kami susun melalui
aplikasi Coretax sesuai ketentuan. Dengan demikian, pelaksanaan kewajiban
perpajakan di Kemenag Mesuji bisa berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,”
ujar Gusdianto.
Menurutnya, kehadiran bendahara
pengeluaran pada konsultasi ini menjadi penting karena bendahara merupakan
pihak yang secara teknis melakukan pencatatan dan penyusunan laporan keuangan
serta pajak. Dengan adanya bimbingan langsung dari petugas pajak, diharapkan
hambatan yang selama ini dialami bisa teratasi, sehingga laporan pajak Kemenag
Mesuji ke depan dapat disampaikan tepat waktu dan sesuai mekanisme yang
ditetapkan.
Kegiatan konsultasi ini mendapat
respons positif dari petugas Kantor Pajak Kotabumi. Mereka memberikan arahan
teknis terkait penggunaan fitur-fitur dalam aplikasi Coretax serta penjelasan
mengenai prosedur pelaporan. Selain itu, pihak pajak juga menekankan pentingnya
ketelitian dalam penginputan data agar tidak terjadi kesalahan yang berpotensi
menimbulkan kendala dalam verifikasi.
Gusdianto menambahkan bahwa Kemenag
Mesuji berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas pegawainya dalam hal
pengelolaan administrasi pajak. Dengan begitu, setiap kegiatan yang menggunakan
anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan sesuai
dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui konsultasi ini, Kemenag Mesuji
berharap dapat segera menuntaskan penggunaan aplikasi Coretax secara mandiri.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan Kemenag terhadap upaya
pemerintah dalam memperkuat sistem digitalisasi administrasi perpajakan di
Indonesia. (gs/ba/m)
Editor : Fadilah