Mesuji, Kemenag (Humas) – Kantor Kemenag Kabupaten Mesuji, Rabu, 29 Juli 2026, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Mesuji, A Jalaluddin, mengikuti dan menindaklanjuti arahan Surat Undangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Nomor 39/Kw.08/KS.01/07/2026 tertanggal 22 Juli 2026
Pelaksanaan pemusnahan arsip kali ini memiliki arti penting tersendiri karena tidak semua Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung menggelar kegiatan serupa di tahun ini. Dari total 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, prosesi pemusnahan arsip ini hanya diikuti oleh 4 satuan kerja yang telah memenuhi tahapan serta verifikasi kelayakan kearsipan nasional, yaitu Kemenag Kabupaten Lampung Tengah, Kemenag Kabupaten Pringsewu, Kemenag Kabupaten Tulang Bawang, dan Kemenag Kabupaten Mesuji.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut resmi atas Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor B-63/SJ/B.VI/KS.02/07/2026 serta Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor B/KN.00.01/246/2026 perihal Persetujuan Pemusnahan Arsip
Selain menghadiri prosesi pemusnahan, dua utusan Kemenag Mesuji, Muhamad Aidin dan Sigit Sutrisno, juga secara aktif mengikuti Bimbingan Teknis Tata Naskah Dinas
A Jalaluddin mengapresiasi keikutsertaan Kemenag Mesuji dalam jajaran empat kabupaten yang menyelenggarakan pemusnahan arsip tersebut. Ia berharap hasil dari pemusnahan arsip dan bimbingan teknis ini dapat diimplementasikan secara optimal demi mewujudkan tata kelola kelembagaan yang semakin tertib, transparan, dan akuntabel di Kantor Kemenag Kabupaten Mesuji