Rawajitu Utara, KUA (Humas)– Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti ruang nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rawajitu Utara. Sebuah prosesi akad nikah yang sakral ditempuh melalui jalur perwalian yang berbeda dari biasanya karena alasan syar’i, yakni terputusnya garis wali nasab.
Kepala KUA Rawajitu Utara, Wildan Hartanto, bertindak langsung sebagai Wali Hakim untuk memastikan prosesi pernikahan pasangan tersebut dapat dilaksanakan secara sah sesuai ketentuan agama dan hukum yang berlaku.
Pernikahan menggunakan wali hakim bukanlah perkara yang dapat dilakukan sembarangan. Proses tersebut membutuhkan verifikasi yang ketat serta kehadiran saksi-saksi yang berkompeten untuk memastikan keabsahan pernikahan terpenuhi, baik secara agama maupun hukum negara.
Menegaskan legalitas dan kesakralan prosesi tersebut, dua aparatur sipil negara (ASN) senior KUA Rawajitu Utara, Mu'alimin dan Nurul Huda, hadir dan bertindak sebagai saksi pernikahan. Keduanya mengawal dengan cermat setiap ucapan ijab kabul yang dilaksanakan di hadapan Wali Hakim.(1/10/2026)
Di hadapan Wali Hakim dan kedua saksi, mempelai pria mengucapkan sighat kabul dengan mantap dalam satu tarikan napas. Begitu kata “sah” secara kompak diucapkan oleh Mu'alimin dan Nurul Huda, ketegangan di dalam ruangan seketika mencair dan berubah menjadi isak tangis bahagia dari keluarga yang mendampingi.
“Kehadiran kami sebagai saksi dan jajaran KUA sebagai wali hakim merupakan bentuk pelayanan prima dan kepedulian negara. Kami ingin memastikan setiap warga negara, tanpa terkecuali, mendapatkan haknya untuk menikah secara sah, aman, dan berkekuatan hukum legal,” ujar Mu'alimin seusai acara.
Setelah prosesi penandatanganan dokumen nikah yang dikawal oleh kedua saksi, pasangan pengantin baru tersebut langsung menerima Buku Nikah resmi. Berlangsungnya akad nikah dengan wali hakim ini menjadi bagian dari pelayanan KUA Rawajitu Utara dalam memberikan solusi terhadap dinamika sosial di tengah masyarakat. (Rofi'ah)