Jalan Taman Siswa Nomor.1 Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

KUA

Pastikan Data Sesuai Kondisi Lapangan, Kepala KUA Simpang Pematang Cek Lokasi Pengajuan Akta Ikrar Wakaf

Rabu, 16 September 2026 • Humas Mesuji •Editor: Okta
Pastikan Data Sesuai Kondisi Lapangan, Kepala KUA Simpang Pematang Cek Lokasi Pengajuan Akta Ikrar Wakaf
Humas Mesuji
Humas Mesuji
Foto: KUA

Simpang Pematang, KUA (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simpang Pematang melaksanakan kegiatan pengecekan lokasi masjid dan musala yang diajukan untuk proses Akta Ikrar Wakaf (AIW). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan pelayanan administrasi wakaf sekaligus memastikan kondisi dan keberadaan objek wakaf di lapangan sesuai dengan dokumen serta keterangan yang disampaikan oleh para pihak yang mengajukan. (15/9/2026)

Dalam kegiatan pengecekan lokasi, Kepala KUA Simpang Pematang melakukan peninjauan secara langsung terhadap lokasi masjid dan musala, termasuk memastikan batas-batas tanah, kondisi fisik bangunan, serta kesesuaian lokasi dengan data administrasi wakaf. Pengecekan lapangan ini menjadi salah satu bentuk kehati-hatian dalam proses pelayanan wakaf agar pelaksanaan ikrar wakaf dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala KUA Simpang Pematang menyampaikan bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah dan amal jariyah yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Oleh karena itu, proses administrasi dan pencatatan wakaf perlu dilakukan dengan baik agar memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

“Pengecekan lokasi ini merupakan bagian penting dalam proses pengajuan Akta Ikrar Wakaf. Kami ingin memastikan bahwa data administrasi dan kondisi di lapangan benar-benar sesuai, sehingga proses wakaf dapat berjalan dengan tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujar Kepala KUA Simpang Pematang.

Melalui kegiatan tersebut, KUA Simpang Pematang terus berkomitmen memberikan pelayanan wakaf yang mudah, tertib, dan profesional kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung pengelolaan tanah wakaf untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.