Tanjung Raya, KUA (Humas) – Dalam rangka memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah serta memastikan keabsahan prosedur hukum berlandaskan nilai-nilai keagamaan, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Raya hadir memenuhi undangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mesuji.
Pada Kamis (17/09/2026), Penyuluh Agama Islam KUA Tanjung Raya, Bapak Abdul Cholik, bertugas secara resmi sebagai rohaniwan Agama Islam dalam prosesi pengambilan sumpah terkait penerbitan sertifikat tanah pengganti karena hilang. Kegiatan ini berlangsung khidmat di Kantor BPN Kabupaten Mesuji.
Prosesi pengambilan sumpah ini merupakan bagian dari prosedur standar operasional (SOP) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional untuk memberikan kepastian hukum atas permohonan sertifikat pengganti. Kehadiran rohaniwan bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon mengucapkan ikrar dan sumpah kebenaran di bawah kitab suci Al-Qur'an sesuai dengan tata cara syariat Islam.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Bapak Abdul Cholik mendampingi pejabat BPN serta memandu dan menyaksikan pengucapan sumpah oleh pemohon. Beliau menegaskan pentingnya kejujuran dan tanggung jawab moral-spiritual dalam setiap proses administrasi keagrariaan.
"Tugas sebagai rohaniwan bukan sekadar formalitas pendampingan, melainkan wujud pengawalan nilai kejujuran dan moralitas. Sumpah yang diucapkan atas nama Allah SWT di atas Al-Qur'an memiliki konsekuensi hukum duniawi sekaligus pertanggungjawaban di hadapan sang Pencipta," ujar Abdul Cholik usai prosesi pengambilan sumpah, Kamis (17/09/2026).
Kehadiran perwakilan KUA Tanjung Raya dalam agenda ini merupakan bukti nyata komitmen KUA dalam memberikan pelayanan lintas sektoral di Kabupaten Mesuji. Pihak BPN Kabupaten Mesuji turut menyampaikan apresiasi atas kelancaran sinergi dan pendampingan keagamaan yang diberikan oleh KUA Tanjung Raya.
Seluruh rangkaian prosesi pengambilan sumpah berjalan dengan lancar, tertib, dan penuh khidmat, serta ditutup dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah oleh para pihak terkait. (Abdul Cholik)