Rawajitu Utara, KUA (Humas) – Pelayanan administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, kini semakin modern dan efisien. Guna memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, petugas KUA terus mengoptimalkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web dalam memproses data para calon pengantin (catin).
Proses digitalisasi ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum pasangan calon pengantin resmi dinyatakan sah secara hukum negara dan menerima buku nikah.
Setiap harinya, petugas di KUA Rawa Jitu Utara dengan teliti memeriksa dokumen fisik yang dibawa oleh calon pengantin, mulai dari data diri, kartu keluarga, hingga kelengkapan administrasi lainnya. Setelah seluruh berkas dinyatakan valid, petugas langsung melakukan input data ke dalam aplikasi SIMKAH melalui komputer kerja.
Menurut Operator KUA Rawa Jitu Utara, Dewi Masitoh, proses tersebut memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya meningkatkan akurasi data dengan meminimalkan kesalahan pengetikan nama, tanggal lahir, atau status pada buku nikah. Selain itu, SIMKAH mendukung integrasi data pernikahan serta meningkatkan keamanan dokumen untuk mencegah pemalsuan data atau pendaftaran pernikahan ganda.
Setelah seluruh data terinput dengan lengkap dan terverifikasi oleh sistem, aplikasi SIMKAH akan mengunci data tersebut untuk persiapan proses pencetakan buku nikah. Ketika hari pernikahan tiba dan akad dinyatakan sah, petugas akan menyerahkan kepada pengantin baru buku nikah bersama dengan kartu nikah digital.(25/09/2026)
Kepala KUA Rawa Jitu Utara, Wildan Hartanto, mengatakan pemanfaatan SIMKAH menjadi bagian dari komitmen KUA dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Melalui SIMKAH, kami berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan yang prima, kredibel, dan akuntabel di wilayah Rawa Jitu Utara,” ujarnya.