Mesuji, KUA (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mesuji memberikan pelayanan penerimaan pendaftaran nikah kepada Bapak Edi Duwijo, Senin (14/09/2026). Pelayanan tersebut merupakan bagian dari proses administrasi pencatatan pernikahan bagi masyarakat.
Pelayanan administrasi diterima dan dibantu oleh Operator Layanan Operasional, Aimatul Qiptiyah dan Isdarinah. Petugas membantu memeriksa serta menerima dokumen persyaratan yang diperlukan dalam proses pendaftaran nikah.
Selain pemeriksaan dokumen, petugas juga memberikan informasi mengenai tahapan dan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Penjelasan tersebut diberikan agar proses pengurusan administrasi pernikahan dapat dipahami dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, pelayanan di KUA Kecamatan Mesuji mengedepankan prinsip ramah, tertib, cepat, dan transparan. Dengan pelayanan tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kemudahan dan kejelasan dalam mengurus administrasi pendaftaran pernikahan.
Pelayanan pendaftaran nikah menjadi salah satu bentuk pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, penyampaian informasi yang jelas dan pemeriksaan dokumen secara tertib menjadi bagian penting untuk membantu masyarakat menyelesaikan proses administrasi dengan baik.
Melalui pelayanan tersebut, KUA Kecamatan Mesuji terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang optimal, khususnya dalam bidang administrasi pencatatan pernikahan. Pelayanan yang ramah, tertib, cepat, dan transparan diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi pernikahan. (Qiptiyah)