Metro, Kemenag (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kota Metro melalui KUA Kecamatan Metro Timur terus mendukung upaya pencegahan pernikahan dini. Hal tersebut diwujudkan melalui kehadiran Kepala KUA Metro Timur, Ahmat Subandi, sebagai pemateri dalam kegiatan edukasi dan intervensi bagi calon pengantin (catin) yang diselenggarakan Kelurahan Tejosari, Rabu (12/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Ahmat Subandi menyampaikan materi “Pernikahan Dini dalam Pandangan Agama dan Negara.” Ia menekankan pentingnya kesiapan calon pengantin dari aspek agama, pendidikan, ekonomi, kesehatan, psikologis, dan kematangan emosional.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Ketentuan tersebut merupakan upaya negara dalam memberikan perlindungan terhadap tumbuh kembang, pendidikan, dan kesehatan anak.
Kepala Kemenag Kota Metro, Abdul Haris, mengatakan pencegahan pernikahan dini membutuhkan sinergi seluruh pihak, termasuk Kemenag melalui KUA dan pemerintah kelurahan.
“Kemenag akan terus memperkuat edukasi kepada calon pengantin dan masyarakat agar setiap pasangan memiliki kesiapan yang matang sebelum membangun rumah tangga,” ujar Abdul Haris.
Ia berharap kolaborasi tersebut dapat terus ditingkatkan guna membangun keluarga yang berkualitas serta mendukung terwujudnya ketahanan keluarga di Kota Metro.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara pemateri dengan peserta. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan mencegah pernikahan dini di Kota Metro.
Penulis: Ismi Azizah
Editor: Mela Basyar