Jl. Ki. Arsyad No. 6 Metro Pusat Kota Metro 34111 maikemenagkotametro@gmail.com

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kemenag Metro Perkuat Tertib Administrasi Wakaf melalui Pelaksanaan Ikrar Wakaf dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Senin, 24 Agustus 2026 Humas Metro Editor: Mela
Kemenag Metro Perkuat Tertib Administrasi Wakaf melalui Pelaksanaan Ikrar Wakaf dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat
Humas Metro
Humas Metro
Foto: Prakas

Metro, Kemenag (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kota Metro melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf melaksanakan proses ikrar wakaf sebagai bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perwakafan.


Pelaksanaan ikrar wakaf tersebut dihadiri oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Metro, Saiful Hadi, yang sekaligus bertindak sebagai PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf).


Dalam proses ikrar wakaf, Bapak Sarimin bertindak sebagai Wakif, sedangkan Zidni Ilman Nafia bertindak sebagai Nazhir. Pelaksanaan ikrar turut disaksikan oleh Agus Saputra sebagai Saksi 1 dan Edi Heriyanto sebagai Saksi 2.


Proses ikrar wakaf tersebut dilaksanakan dengan penandatanganan dokumen oleh para pihak dan saksi, serta disahkan oleh PPAIW sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Saiful Hadi menyampaikan bahwa tertib administrasi merupakan bagian penting dalam pengelolaan wakaf untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga amanah dari wakif.


“Pelaksanaan ikrar wakaf dan pencatatan administrasi yang tertib sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf. Dengan demikian, wakaf dapat dikelola secara amanah dan memberikan manfaat sesuai dengan tujuan wakaf,” ujarnya.


Melalui kegiatan tersebut, Kementerian Agama Kota Metro terus berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, tertib, dan sesuai ketentuan kepada masyarakat, khususnya dalam proses perwakafan.


Kemenag Kota Metro juga mengajak masyarakat yang akan mewakafkan harta bendanya untuk mengikuti prosedur perwakafan sesuai ketentuan agar pengelolaan harta wakaf memiliki kepastian administrasi dan dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat.


Penulis: Ismi Azizah

Editor: Mela Basyar