Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kasi Penmad Kemenag Pesawaran Membuka Sosialiasi SOP Dan Kisi-Kisi Soal UM Jenjang Aliyah

Rabu, 26 Februari 2025 Humas Pesawaran
Kasi Penmad Kemenag Pesawaran Membuka Sosialiasi SOP Dan Kisi-Kisi Soal UM Jenjang Aliyah
Humas Pesawaran
Humas Pesawaran

Pesawaran, Kemenag (Humas) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesawaran menggelar kegiatan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Ujian Madrasah serta penyusunan kisi-kisi soal Ujian Madrasah (UM) untuk jenjang Madrasah Aliyah (MA) se-Kabupaten Pesawaran. Acara ini berlangsung di Aula MAN 1 Pesawaran pada Rabu (26/2/2025) dan dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Pesawaran yang diwakili oleh Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad), Khuzil Afwa Kahuripan. Ia turut didampingi Ketua Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas), Mala Hastuti

Dalam sosialisasi ini, Khuzil menegaskan bahwa kisi-kisi soal ujian merupakan acuan bagi madrasah dalam menyusun soal ujian. Kisi-kisi tersebut menjadi dasar dalam menilai pencapaian hasil belajar peserta didik tingkat akhir di madrasah. Penyusunan kisi-kisi ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 694 Tahun 2025 tentang SOP Ujian Madrasah Tahun 2025.

Lebih lanjut, Khuzil menjelaskan bahwa penyebutan ujian ini telah mengalami perubahan dari waktu ke waktu, mulai dari Ebtanas, Ujian Nasional, Asesmen Madrasah, hingga kini kembali disebut Ujian Madrasah. Meskipun demikian, tujuan utama ujian tetap sama, yaitu sebagai evaluasi akhir pendidikan. Berbeda dengan sistem sebelumnya yang menggunakan soal seragam secara nasional, saat ini pembuatan soal sepenuhnya dikembalikan ke masing-masing madrasah.

Pelaksanaan Ujian Madrasah jenjang MA Tahun 2025 akan digelar secara serentak pada 13 hingga 21 Maret 2025. Ujian ini dapat dilakukan dalam dua metode, yaitu berbasis komputer atau berbasis kertas dan pensil, disesuaikan dengan kesiapan sarana prasarana serta sumber daya manusia (SDM) di masing-masing madrasah.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Penmad juga mengimbau seluruh madrasah agar aktif memantau aplikasi Education Management Information System (EMIS) dan Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM).

“Data siswa kelas akhir harus valid dan tidak boleh ada siswa yang tertinggal. Jika siswa tidak masuk dalam PDUM, maka ia tidak dapat mengikuti ujian dan bahkan tidak akan mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL),” tegas Khuzil.

Mengakhiri sambutannya, Khuzil juga mengingatkan madrasah agar tidak menahan ijazah siswa setelah kelulusan.

“Ijazah adalah nyawa bagi siswa. Itu merupakan bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikannya. Oleh karena itu, madrasah wajib menyerahkannya kepada siswa tanpa penundaan,” pungkasnya. (Bagus/Sinta/Irfan)


Edior : Fadilah