Pesawaran, Kemenag (Humas) – Sebanyak 37 pasangan mengikuti Sidang Isbat Pernikahan Terpadu Kabupaten Pesawaran yang dilaksanakan di Balai Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (10/09/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Ketua Pengadilan Agama Gedong Tataan, Camat Teluk Pandan, Kepala KUA Kecamatan Padang Cermin, serta jajaran terkait. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, H. Farid Wajedi, S.Ag., M.Kom.I., turut hadir didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam.
Dalam sambutannya, Farid Wajedi menyampaikan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri dan keluarga. Menurutnya, melalui sidang isbat terpadu, masyarakat diberikan kemudahan untuk memperoleh pengesahan pernikahan sekaligus menindaklanjuti pencatatan pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan sidang isbat ini merupakan bentuk sinergi dan kepedulian pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kita berharap melalui kegiatan ini, pasangan yang mengikuti sidang dapat memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya dan selanjutnya dapat melengkapi administrasi kependudukan serta dokumen keluarga,” ujar Farid.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara Kementerian Agama, Pengadilan Agama, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, serta KUA dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan di bidang keagamaan.
Farid berharap seluruh pasangan yang mengikuti sidang dapat mengikuti setiap tahapan dengan tertib dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Ia juga mengingatkan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bentuk perlindungan dan kepastian bagi pasangan, anak, maupun keluarga dalam berbagai keperluan administrasi di kemudian hari.
Sementara itu, pelaksanaan sidang isbat dilakukan oleh Pengadilan Agama Gedong Tataan dengan dukungan Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran melalui jajaran Bimas Islam dan KUA. Setelah memperoleh penetapan dari pengadilan, proses administrasi pencatatan pernikahan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan Sidang Isbat Pernikahan Terpadu ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi pernikahan masyarakat, tetapi juga menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan hukum dan keagamaan yang mudah, terpadu, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. (Violien/Bagus)