Pesisir Barat (Kemenag, Humas) --- Dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan inklusif, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (SATGAS PPK) Kabupaten Pesisir Barat menggelar Pertemuan Semester pada hari Senin (2/3/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Sartika, Krui ini diinisiasi oleh program KREASI (Kolaborasi untuk Edukasi Anak Indonesia).
Kegiatan ini diikuti oleh Plt. Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pesisir Barat, Slamet, para kepala madrasah, perwakilan anggota Satgas PPK tingkat sekolah/madrasah, yang berkomitmen untuk segera merumuskan kebijakan perlindungan anak dan tenaga pendidik untuk menghasilkan perlindungan anak yang nyata.
Pertemuan strategis ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan mengenai regulasi serta mekanisme teknis pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Fokus utama diskusi diarahkan pada perumusan kebijakan safeguarding di tingkat sekolah atau madrasah.
Pertemuan ini juga diharapkan dapat merumuskan suatu kebijakan yang menjamin setiap siswa, guru, hingga tenaga kependidikan terlindungi dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, maupun perlakuan tidak aman lainnya. Hasil diskusi yang dirumuskan kemudian akan direkomendasikan agar dapat diterapkan sebagai kebijakan daerah.
Plt. Kepala Seksi Pendidikan Islam Kemenag Pesisir Barat, Slamet, menekankan bahwa keberadaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kebutuhan mendesak.
"Kita tidak boleh menunggu adanya kasus baru bergerak. Melalui kebijakan safeguarding yang matang, kita membangun sistem deteksi dini dan respons cepat agar hak-hak anak dan tenaga pendidik untuk merasa aman di sekolah benar-benar terjamin," tegas Slamet di hadapan para peserta.
Pihak KREASI selaku penyelenggara menjelaskan bahwa penguatan kapasitas ini sangat penting mengingat kompleksitas tantangan perlindungan anak di era digital dan dinamika sosial saat ini. Implementasi regulasi yang tepat diharapkan mampu menghapus praktik perundungan (bullying), kekerasan seksual, serta intoleransi di lingkungan sekolah.