Pringsewu, Kemenag (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pringsewu menggelar Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Risiko Hukum dalam Pengelolaan Lembaga Pendidikan bagi Kepala Raudhatul Athfal (RA) dan Kepala Madrasah di lingkungan Kemenag Pringsewu, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pringsewu, H. Khuzil Afwa Kahuripan, S.H., M.H.I., dengan menghadirkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pringsewu, Annas Huda Sofianuddin, S.H., M.H., sebagai narasumber mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu Anggiat AP Pardede, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Khuzil Afwa mengatakan penyuluhan hukum menjadi momentum penting bagi ASN Kementerian Agama, khususnya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di bidang keagamaan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Penyuluhan hukum ini merupakan momentum yang sangat penting bagi kita sebagai ASN Kementerian Agama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di bidang keagamaan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Khuzil.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Pringsewu yang telah hadir memberikan pembinaan dan penyuluhan hukum.
Khuzil berharap para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi, sehingga dapat menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Annas memberikan materi mengenai pencegahan risiko hukum dalam pengelolaan lembaga pendidikan, meliputi kepatuhan terhadap regulasi, pengelolaan keuangan dan pengadaan, pencegahan pelanggaran hukum, etika, serta pencegahan korupsi, gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya memastikan dasar hukum dan kewenangan sebelum mengambil keputusan, mengikuti SOP, melengkapi dokumen pertanggungjawaban, menghindari konflik kepentingan, serta berkonsultasi apabila menghadapi persoalan yang berpotensi menimbulkan risiko hukum.